Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Hati – Hatilah Dalam Mengunakan Medsos, Seorang Wirausaha Erista Lapor ke Polisi Gara – Gara Difitnah Melalui WhatsApp

RIRIN FADILAH
Erista Widya Kristanti SE Didampingi Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Mojokerto E1731195784787
Erista Widya Kristanti, SE, didampingi Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Mojokerto Ustadz Jumain dan Pengacara Ahmad Budi Lakuanine, SE, MH dan Akhmad Johan Adam Jaelani SH, menunjukkan bukti laporan ke polisi
banner 120x600
banner 336x280

Mojokerto – News PATROLI.COM –

Berhati – hatilah menggunakan Media Sosial (Medsos) jika salah mengunakannya atau menyerang kehormatan seseorang maka Anda akan berurusan dengan aparat Penegak hukum, seperti yang dilakukan oleh seorang Wirausaha wanita bernama Erista Widya Kristanti, SE (36), warga lingkungan Kedungsari, Kelurahan Gununggedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, yang secara terpaksa harus melaporkan seorang berinisial AY, yang merupakan rekan bisnisnya sendiri ke Polisi.

AY sendiri telah dilaporkan ke Polres Mojokerto Kota pada 24 September 2024 lalu oleh Mbak Erista ( Sapaan akrab Erista Widya Kristanti ) oleh karena AY dianggap telah mencemarkan nama baiknya dan melakukan fitnah di group WhatsApp bisnis Investasi dan arisan.

“Saya terpaksa telah melaporkan ke Polres Mojokerto teman bisnis investasi, Ibu Amanatul Yusroh yang beralamatkan di Dusun Pohguri Desa Balongmojo Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto karena telah mencemarkan nama baik saya, di group WhatsApp sehingga merugikan saya, gara gara saya disudutkan di WhatsApp ini berimbas dengan kelancaran bisnis saya, “ ujar Mbak Erista dengan mata berbinar sedih saat Konferensi pers dengan puluhan wartawan dampingi Ketua DPC Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu ( GRIB ) Jaya Kabupaten Mojokerto Ustadz Jumain, serta kuasa hukum Ahmad Budi Lakuanine, S.H., M.H., dan Akhmad Johan Adam Jaelani, SH, dari Kantor Hukum Sakty Law & Associates Surabaya dengan Direkturnya Dr. Moch. Gati, S.H., C.TA, M.H., Ketua Team yang akrab dipanggil Sakty, di Cafe Kruyukan Kedungsari Kota Mojokerto, Sabtu (10/11/2024) siang.

Dalam kesempatan Itu Mbak Erista menjelaskan bahwa kata – kata di grup WhatsApp yang dituduhkan oleh Amanatul Yusroh itu sangat yang merugikan nya dan berimbas terhadap bisnis yang ia jalankan selama ini.

Sebab, kata Mbak Erista, ada kata-kata yang dilontarkan dalam grup WhatsApp itu, antara lain “Gae bangun iki ta duwikku”. “asline sindikate awakmu dewe te”, “sepurane aku gak tau telat bayar meski duwite mbok gawe foya – foya”, ”tibeke aku kenek arisan ambek saham bodong“. ucap Mbak Arista mengucapkan kata kata yang ada di WhatsApp.

Menurut Mba Erista dirinya mulai investasi sekitar bulan maret tahun 2023. ” Untuk tiap bulan saya TF kurang lebih rata rata Rp. 35 juta pembayaran Saya ke Ibu Amanatul Yusroh tetapi untuk TF tiap bulan angkanya berbeda -beda, yang pasti saya sudah masuk uang selama ini kurang lebih 551 juta, ‘ lanjut Mba Erista.

Baca juga : Hari Pertama Kerja, William Awali Ngantor Kerumah Korban Pembunuhan

Sementara itu, Ahmad Budi Lakuanine, S.H., M.H dan Akhmad Johan Adam Jaelani SH kuasa hukum Mbak Erista menyampaikan, awal mula kliennya tersebut ini adalah rekan bisnis investasi Amanatul Yusro yang pada Maret 2023, dan terlapor ini berinvestasi ke kliennya sebesar Rp595 juta.

“Awalnya bisnis berjalan lancar, namun berjalannya waktu usaha kliennya ini mengalami penurunan, meski begitu kliennya tetap memenuhi kewajibannya membayar ke Ibu Amanatul Yusroh (terlapor ) rata-rata sebesar Rp. 35 juta perbulan melalui transfer, kalau ditotal uang kliennya masuk ke Amanatul Yusro sebesar Rp 551 juta,” ucap Ahmad Budi Lakuanine dan rekannya.

Meski kliennya bertanggung jawab, tapi Amanatul Yusroh ini, masih berusaha memfitnah kliennya tersebut melalui grup WhatsApp arisan yang dikelola oleh kliennya. Kata – katanya itu merugikan kliennya. Salah satunya, kliennya dituduh kalau uang arisan itu dipergunakan untuk membangun usaha cafe kepentingan pribadi kliennya itu.

“Tak hanya melontarkan kata kata tuduhan, tapi terlapor juga mempengaruhi peserta investasi atau arisan agar dalam pembayaran arisan tranfer ke terlapor tidak ke Ariesta klien kami, jadinya bisnis arisan makin kacau,” ujar Advokat Ahmad Budi Lakuanine, S.H., M.H.

Dikarenakan telah mencemarkan nama baik kliennya, Akhirnya Ahmad Budi Lakuanine dan rekan telah melaporkan perbuatan Amanatul Yusroh ke Polres Mojokerto Kota melalui pengaduan masyarakat (Dumas) dengan Nomor LPM/363-Satreskrim/IX/2024. Dengan dugaan pencemaran nama baik atau fitnah seperti dalam pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

“Meski sudah tempuh jalur hukum, klien kami masih mau untuk diajak berdamai, asalkan ibu Amanatul Yusro ini memulihkan nama baik kliennya,” tegas Ahmad Budi Lakuanine.

Sementara itu ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny saat di konfirmasi via WhatsApp terkait perkembangan pelaporan atau dumas di Polres Mojokerto Kota, yang dilakukan oleh Mbak Ariesta, warga Lingkungan Kedungsari kelurahan Gunung Gedangan Kota Mojokerto baru akan mengecek kebenarannya.

“Besok saya cek mas, dan perkembangannya akan disampaikan melalui SP2HP kepada pelapor, ” ucap singkat Kasatreskrim AKP Rudy melalui WhatsApp, ( Ririn ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *