Sumenep – News PATROLI.COM –
Publik Sumenep, khususnya para aktivis mahasiswa dari organisasi PMII dan GMNI, mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep untuk memberikan putusan maksimal atas kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru SDN Kebonagung 2, Desakan ini disuarakan dalam aksi damai yang mereka gelar, menyuarakan harapan agar kasus ini menjadi preseden buruk bagi pelaku kejahatan seksual, khususnya di lingkungan pendidikan Senin, (25/11/2024)
Dalam orasinya, Basit, Ketua Senior PMII Sumenep, menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya menyangkut individu, namun juga marwah dunia pendidikan dan kepercayaan masyarakat. “Kami mewakili keluarga korban yang merasa sangat terluka dan terhina atas tindakan keji yang dilakukan oleh oknum guru tersebut. Tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur adalah kejahatan yang sangat serius dan harus ditindak tegas,” ujar tegasnya Basit.
Senada dengan perjuangan Basit, Ali Muddin, selaku Wakil Ketua DPC GMNI Sumenep, juga mendesak Majelis Hakim untuk memberikan hukuman seumur hidup kepada pelaku. “Oknum guru ini telah menghancurkan masa depan anak-anakdidiknya. Hukuman seumur hidup adalah hukuman yang setimpal atas perbuatan kejinya,” tegas ujarnya Ali muddin.
Kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru SDN Kebonagung 2 ini memang menarik perhatian publik karena beberapa alasan. Pertama, jumlah korban yang cukup banyak, baik siswa aktif maupun alumni. Kedua, pelaku merupakan seorang ASN atau Aparatur Sipil Negara yang seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat. Ketiga, tindakan pencabulan ini dilakukan dalam jangka waktu yang cukup lama, menunjukkan adanya pola kejahatan yang sistematis.
Masyarakat Sumenep berharap agar kasus ini dapat menjadi momentum bagi penegakan hukum yang lebih adil dan tegas. Mereka menginginkan agar Majelis Hakim tidak terpengaruh oleh bujuk rayu dari pihak keluarga pelaku atau pihak-pihak lain yang mencoba untuk meringankan hukuman.
“Kami yakin bahwa Majelis Hakim akan memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan. Kami juga berharap agar putusan dalam kasus ini dapat menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan seksual lainnya,” ujar salah seorang warga yang ikut dalam aksi damai.
Secara hukum, tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur merupakan tindak pidana yang sangat serius dan diancam dengan hukuman berat. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur secara tegas mengenai perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Pelaku tindak pidana pencabulan anak dapat dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang tersebut dan diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Hendri)