Sumenep – News PATROLI.COM –
Salah satu Ayah dari seorang korban pencabulan di Sumenep, mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan Pengadilan Negeri Sumenep yang menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada pelaku yang menyebabkan memantik berbagai sorotan media dan elemen masyarakat.
Korban mempertanyakan sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan yang dianggap merugikan dari pihak korban.
Pasalnya diketahui Salah satunya, kejanggalan yang disorot adalah jadwal sidang yang tidak konsisten, Ayah Korban menyatakan bahwa sidang seringkali dimulai jauh di atas jam yang ditentukan, namun putusan justru dikeluarkan lebih cepat dari jadwal yang seharusnya. Hal ini menimbulkan dugaan adanya ketidak adilan dalam proses persidangan.
Selain itu, Ayah korban juga mempertanyakan perhitungan hukuman yang diberikan oleh majelis hakim. Meskipun jaksa penuntut umum menuntut hukuman yang lebih berat dengan mempertimbangkan status terdakwa sebagai Guru ASN dan jumlah korban, majelis hakim justru memberikan vonis yang lebih ringan dari perbuatannya.
Paman salah satu korban. menyatakan bahwa putusan tersebut tidak adil dan berencana mengajukan banding. Menurut pengacara, pertimbangan majelis hakim dalam memberikan vonis tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan meringankan pelaku secara tidak beralasan.
Pihak pengadilan hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait keberatan korban.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses peradilan, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan anak sebagai korban, Korban berharap adanya upaya hukum lebih lanjut untuk mendapatkan keadilan yang sebenarnya di negeri tercinta ini. (Hendri)