Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

PN Sidoarjo Laksanakan Eksekusi Pengosongan 6 Bidang Tanah di Janti, Waru Sidoarjo

Agus Sutopo
PN Sidoarjo Laksanakan Eksekusi Pengosongan 6 Bidang Tanah Di Janti Waru Sidoarjo 2
PN Sidoarjo Laksanakan Eksekusi Pengosongan 6 Bidang Tanah di Janti, Waru Sidoarjo
banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap enam bidang tanah di wilayah Janti, Kecamatan Waru, Sidoarjo, pada Senin (10/2/2025). Eksekusi ini dilakukan berdasarkan risalah lelang yang dimenangkan oleh Samuel Marco Gunawan, yang diwakili oleh kuasa hukumnya dari Law Firm & Legal Consultant Bambang Soetjipto SH., MHum

Ketua Panitera PN Sidoarjo, Rudi Hartono, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini telah sesuai dengan perintah dan surat tugas dari Ketua PN Sidoarjo.

“Kami melaksanakan perintah dan surat tugas dari Ketua PN Sidoarjo untuk mengeksekusi pengosongan berdasarkan risalah lelang,” ujar Rudi Hartono.

Enam bidang tanah tersebut memiliki luas total 5.597 meter persegi dan sebelumnya tercatat atas nama IR Gunawan sebagai pemilik lama. Setelah melalui proses lelang yang dimenangkan pada September 2024, tanah tersebut resmi menjadi milik Samuel Marco Gunawan berdasarkan dokumen yang diterbitkan oleh pihak berwenang.

Eksekusi Dilakukan Setelah Termohon Tidak Menyerahkan Tanah Secara Sukarela

Kuasa hukum pemohon, Bambang Soetjipto, S.H., M.Hum., DR. Leny Poernomo, SH., ST., MH., MHum dan Deaniz Twolahifebri, SH menjelaskan bahwa sebelum eksekusi dilakukan, pihaknya telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Salah satunya melalui proses aanmaning (teguran sebelum eksekusi), di mana PN Sidoarjo telah memberikan kesempatan kepada termohon untuk menyerahkan tanah secara sukarela.

Baca juga : Forkopimda Sidoarjo Kerja Bakti Normalisasi Aliran Sungai

Namun, termohon dan kuasanya tidak pernah hadir dalam proses tersebut. Sesuai dengan prosedur hukum, setelah delapan hari tanpa respons dari termohon, PN Sidoarjo akhirnya melaksanakan eksekusi pengosongan lahan.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada sengketa dalam perkara ini. Klien kami memperoleh tanah ini melalui proses lelang yang sah. Namun, karena pihak termohon tidak memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan tanah secara sukarela, kami mengajukan permohonan eksekusi pengosongan melalui PN Sidoarjo,” tegas Bambang Soetjipto.

Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan tertib dan sesuai prosedur, dengan pengamanan dari aparat berwenang guna memastikan kelancaran proses di lapangan.

Dengan eksekusi ini, tanah tersebut kini sepenuhnya menjadi milik Samuel Marco Gunawan dan siap dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *