Sidoarjo, newspatroli.com
Mensosialisasikan peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri, mulai 22 April 2021 sampai 24 Mei 2021, berbagai himbauan masyarakat disebarluaskan Polresta Sidoarjo dan jajaran di sejumlah titik Kabupaten Sidoarjo.
Himbauan larangan mudik bagi masyarakat tersebut, dapat kita jumpai seperti di kawasan Terminal Bus Bungurasih Waru, stasiun kereta api, beberapa ruas jalan raya, tempat ibadah, pasar tradisional, balai desa dan lainnya.
Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Sumardji mengatakan, sosialisasi aturan pemerintah tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021 harus digencarkan. Supaya masyarakat teredukasi jika tidak mudik adalah upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Larangan mudik kembali digulirkan berkaca pada kejadian gelombang kedua lonjakan kenaikan kasus Covid-19 di India, akibat mobilitas masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Karena itu, pemerintah kita berupaya kejadian di India tidak sampai terjadi di Indonesia, mengingat kasus Covid-19 di wilayah kita sudah terus menurun,” jelas Kombes. Pol. Sumardji.
Maka, agar program baik pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini dapat berjalan efektif. Kita gandeng berbagai pihak, mulai dari para tokoh agama, tokoh masyarakat, media massa, hingga penyebarluasan himbauan masyarakat sebagai upaya mengedukasi masyarakat mengapa mudik lebaran dilarang, termasuk terus disiplin protokol kesehatan 5M.