Sidoarjo – News PATROLI.COM –
Eksekusi pengosongan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) di Kelurahan Lemahputro, Sidoarjo, berlangsung dalam suasana tegang, Selasa (12/2/2025). Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo yang memimpin jalannya eksekusi menghadapi perlawanan dari sejumlah warga yang menolak meninggalkan lokasi.
Sejak pagi, puluhan warga berusaha menghalangi petugas juru sita yang didampingi aparat kepolisian, TNI, dan Satpol PP. Ketegangan meningkat ketika alat berat mulai dikerahkan untuk merobohkan bangunan di atas lahan sengketa. Beberapa warga berteriak menolak eksekusi, sementara yang lain bertahan di dalam rumah mereka sebagai bentuk perlawanan.
Juru Sita PN Sidoarjo, Rudy Hartono, menegaskan bahwa eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Perkara eksekusi nomor 41 eksekusi tahun 2024 PN Sidoarjo ini berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni Nomor 242/Pdt.G/PN. Sda jo Nomor 216/PDT/2024/PT. Sby,” ujar Rudy di lokasi eksekusi.
Perkara ini melibatkan PT KAI Daop 8 Surabaya sebagai pemohon eksekusi melawan Endang Sutiningsih dkk sebagai termohon. Sebelumnya, PN Sidoarjo telah memberikan Aanmaning atau teguran kepada warga agar mengosongkan lahan secara sukarela. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, beberapa warga tetap bertahan.
Proses eksekusi dilakukan secara bertahap. Ratusan barang dari dalam bangunan diangkut menggunakan truk, sementara alat berat mulai menghancurkan bangunan yang berdiri di atas lahan milik PT KAI. Aparat kepolisian dan TNI disiagakan untuk memastikan eksekusi berjalan tanpa bentrokan.
Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menjelaskan bahwa lahan yang dieksekusi mencakup dua rumah dinas dan tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1549 dan 1551 yang sah dimiliki PT KAI.
“Dari 14 warga yang menempati lahan, delapan di antaranya telah bersedia mengosongkan secara sukarela. Sementara enam lainnya harus dieksekusi oleh PN Sidoarjo,” ungkap Luqman.
Ia menambahkan bahwa sebagian lahan yang dieksekusi sebelumnya digunakan untuk usaha parkir liar yang tidak memiliki izin resmi dari Pemkab Sidoarjo.
“Kami menghormati proses hukum dan berkomitmen untuk menjaga serta mengamankan aset negara agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan masyarakat,” tegasnya.
Meski eksekusi berlangsung dengan penolakan, PT KAI tetap berupaya memberikan solusi bagi warga terdampak. Fasilitas seperti tempat tinggal sementara, kendaraan untuk mengangkut barang, serta ambulans untuk pelayanan kesehatan darurat disediakan bagi mereka yang membutuhkan.
Sengketa lahan ini bermula dari gugatan warga terhadap PT KAI di PN Sidoarjo pada 2023. Setelah melalui proses persidangan, majelis hakim memutuskan bahwa lahan tersebut adalah milik PT KAI. Warga kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur, namun hasilnya tetap sama.
Dengan selesainya eksekusi ini, PT KAI berharap aset negara dapat kembali dimanfaatkan sesuai peruntukannya. (Gus)