Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Kasus Kekerasan Anak di Sidoarjo: Seorang Ibu Tega Siram Air Panas ke Anak 3 Tahun

Agus Sutopo
Kasus Kekerasan Anak Di Sidoarjo Seorang Ibu Tega Siram Air Panas Ke Anak 3 Tahun E1739593166972
Kasus Kekerasan Anak di Sidoarjo: Seorang Ibu Tega Siram Air Panas ke Anak 3 Tahun
banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –
Kasus kekerasan terhadap anak kembali mencuat dan mengundang keprihatinan masyarakat. Seorang ibu di Kecamatan Candi, Sidoarjo, tega menyiramkan air panas dari dispenser ke anaknya yang masih berusia tiga tahun. Insiden ini viral di media sosial setelah masyarakat melaporkan kejadian tersebut.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo pada Jumat (14/02/2025), mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat korban mengompol. Pelaku kemudian menyuruh anaknya mengganti celana sendiri. Namun, bukannya memberikan bimbingan, pelaku justru bertindak kejam dengan menyiramkan air panas ke kepala dan wajah korban sebanyak dua kali.

“Tak hanya itu, pelaku juga diduga memukul korban menggunakan gagang sapu hingga bengkok. Setelah kejadian, pelaku menyuruh pembantunya mencuci sprei dan membeli obat di apotek untuk mengobati luka korban,” jelas Kapolresta Sidoarjo.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satreskrim Polresta Sidoarjo bergerak cepat dengan mengumpulkan bukti dan keterangan di lapangan. Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan alat yang digunakan dalam kekerasan tersebut, telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Baca juga : Korban Dugaan Pencabulan di Madiun Kini Didampingi Pengacara dari LBH Parade Keadilan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang dapat membawa hukuman hingga 10 tahun penjara.

Saat ini, korban telah mendapatkan perawatan medis serta pendampingan psikologis dari pihak berwenang. Kepolisian juga berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk memastikan pemulihan korban secara fisik dan mental.

Kapolresta Sidoarjo mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya kasus kekerasan dalam rumah tangga. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat tindakan kekerasan, terutama terhadap anak. Dengan begitu, tindakan cepat dapat diambil demi melindungi para korban,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya peran serta masyarakat dalam melindungi anak-anak dari tindak kekerasan. Pihak kepolisian berjanji akan terus menindak tegas pelaku kekerasan demi memberikan rasa aman bagi generasi muda. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *