banner 700x256

Bapenda Kabupaten Mojokerto Sesalkan Adanya Oknum Pemungut Pajak yang Menilep Uang Pajak di Desa Lakardowo

Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Drs. Ardi Sepdianto, M.Si
banner 120x600
banner 336x280

Mojokerto – News PATROLI COM –

Keresahan Warga Dusun Kedungpalang, Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, akibat ulah oknum pemungut pajak, ternyata mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Badan Pendapatan Daerah Bapenda Kabupaten Mojokerto.

Sebab, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB P2) yang sebelumnya sudah dibayar, faktanya malah tercatat menunggak. Tak sedikit masyarakat resah dan geram lantaran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk PBB P2 yang diterima tahun ini

Pemkab Mojokerto memberi atensi atas penilapan uang pajak yang dilakukan oknum pemungut Desa di Dusun Kedungpalang, Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis tersebut.

Untuk itulah Bapenda Kabupaten Mojokerto akan melangkah hukum nantinya, Selain memastikan bakal menindak tegas, juga bakal membongkar modus serupa di dusun lainnya.

Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto, Drs . Ardi Sepdianto, M.Si, mengatakan, laporan warga yang masuk atas dugaan penilapan uang pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB P2) menjadi atensi. Belakangan, pemda sudah merapatkan barisan dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti. ’’Pada prinsipnya, setiap laporan yang masuk akan menjadi atensi dan kami tindaklanjuti dan pelajari, ” tegas Ardi Sepdianto Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto, Senin ( 05 / 06 / 2025 ).

Sebagai respons cepat, petugas Bapenda juga sudah terjun ke kantor Desa Lakardowo untuk melakukan klarifikasi. Tak sebatas itu, pihaknya juga tengah melakukan rapat koordinasi dengan inspektorat dan DPMD untuk menentukan langkah-langkah tepat dan cepat agar persoalan yang timbul di tengah masyarakat bisa ditangani. ’’Hasil kroscek ke lapangan ternyata persoalan itu cukup banyak. Tidak hanya satu Dusun saja, melainkan semua dusun juga mendapati persoalan yang sama. Maka ini perlu kita tindaklanjuti secara serius,’’ lanjut Ardi.

Baca juga :  Bapenda Kabupaten Mojokerto Dapat Penghargaan Tertinggi Sebagai OPD Pada Aplikasi SPSE oleh Gus Bupati

Menurut Ardi , tidak hanya Dusun Kedungpalang saja, tunggakan pajak yang sejatinya sudah dibayar oleh masyarakat tetapi belum disetor oleh pemungut pajak juga terjadi di dusun lainnya. Seperti Dusun Sambigembol, Selang, Sumberwuluh, dan Dusun Lakardowo. Nilainya pun mencapai puluhan juta. ’’Untuk total tunggakannya masih kita data riilnya. Data sementara nilainya pokoknya puluhan juta,’’ ucap Ardi.

Tidak hanya pelunasan saja, Pemkab memastikan bakal memberi sanksi kepada pemungut pajak nakal tersebut. ’’Inspektorat dan DPMD juga harus berani memberi sanksi, kalau tidak, akan diulangi lagi. Bahkan kalau perlu nanti kita serahkan kepada kejaksaan untuk ditindak,’’ pungkasnya.

Sebelumnya, warga Dusun Kedungpalang, Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, dibuat resah dan geram dengan oknum pemungut pajak. Pasalnya, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB P2) yang sebelumnya sudah dibayar, faktanya malah tercatat menunggak. Tak sedikit masyarakat resah dan geram lantaran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk PBB P2 yang diterima tahun ini ada catatan menunggak. Bahkan berlangsung beberapa tahun ke belakang.

Sebab Hasil sampling SPPT PBB-P2 milik warga yang belum terbayar ternyata cukup banyak. Terhitung sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2024.  ( Dil / Rin )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *