banner 700x256

Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Ungkap 65 Kasus Narkoba, 76 Tersangka Diamankan

banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –
Selama periode September hingga 18 Oktober 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 65 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 76 tersangka berhasil diamankan.

Keberhasilan ini disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Riki Donaire Piliang, didampingi Kasi Humas Polresta Sidoarjo, Iptu Tri Novi Handono, saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (21/10/2025).

“Sebanyak 73 tersangka pria dan 3 tersangka perempuan kami amankan dari total 65 kasus narkoba selama periode September hingga 18 Oktober 2025. Untuk barang bukti yang diamankan antara lain 684,21 gram sabu, 1.719 butir ekstasi, dan 3.804 butir pil koplo,” ungkap Kompol Riki Donaire Piliang.

Ia menambahkan, dari total barang bukti tersebut, pihaknya memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 10 ribu jiwa dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp 2,8 miliar.

Dari 65 kasus yang berhasil diungkap, terdapat sembilan kasus menonjol. Di antaranya, Laporan Polisi Nomor: LP/A/322/X/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM tanggal 4 Oktober 2025, dengan barang bukti sabu seberat 242,26 gram. Kasus lainnya, LP/A/309/IX/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM tanggal 17 September 2025, dengan barang bukti sabu seberat 308,1 gram, serta sejumlah kasus penting lainnya.

Baca juga :  Polresta Sidoarjo Bekali Pelajar Duta Kamtibmas, Dorong Generasi Muda Jadi Agen Perubahan

Terhadap para tersangka, penyidik Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang diterapkan berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.

Kompol Riki menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo. Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu tugas kepolisian dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan bebas dari narkoba.

“Kami berharap masyarakat tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. Bersama, kita bisa selamatkan generasi penerus dari bahaya narkoba,” pungkas Kompol Riki. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *