Sidoarjo – News PATROLI.COM –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sidoarjo pada Sabtu (1/11/2025) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, Abdillah Nasih, dan dihadiri oleh Bupati Sidoarjo, H. Subandi, S.H., M.Kn., jajaran Forkopimda, serta 25 anggota dewan lainnya.
Agenda ini menjadi bagian penting dari siklus pembahasan kebijakan fiskal daerah yang bertujuan memperkuat struktur keuangan daerah sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam sidang tersebut, dua fraksi yakni Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai NasDem menyampaikan pandangan umumnya terhadap substansi Raperda tersebut.
Juru bicara Fraksi Partai Gerindra, Bambang Pujianto, dalam penyampaiannya memberikan apresiasi kepada Bupati Sidoarjo atas penyerahan naskah akademik Raperda pada 25 Oktober 2025 lalu. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam memperbaiki tata kelola pajak dan retribusi agar lebih adaptif terhadap dinamika regulasi nasional.
“Penyesuaian ini perlu dilakukan agar pengelolaan pajak dan retribusi daerah menjadi lebih efektif, adil, dan berpihak kepada masyarakat. Selain itu, juga harus disinkronkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” ujar Bambang Pujianto.
Fraksi Gerindra juga menyoroti sejumlah poin penting yang perlu mendapat perhatian serius dalam proses revisi Perda tersebut, antara lain:
- Dukungan terhadap perubahan Pasal 15 ayat (7) dan (8) mengenai nilai objek tidak kena pajak atas perolehan hak karena hibah, wasiat, atau waris tertentu.
- Penyesuaian Pasal 40 agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 81, sehingga pengenaan pajak dilakukan secara proporsional dan terukur.
- Penataan ulang struktur retribusi daerah berdasarkan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas untuk mencegah potensi pungutan liar di 14 OPD pengelola retribusi.
- Optimalisasi pemanfaatan aset daerah dengan mempertimbangkan aspek sosial, lingkungan, serta orientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Menurut Bambang, penerapan pajak dan retribusi tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah, namun juga harus mencerminkan nilai keadilan sosial dan kemaslahatan publik sebagaimana diajarkan dalam nilai-nilai Islam.
“Pajak dan retribusi daerah tidak boleh menjadi beban berlebih bagi masyarakat, tetapi justru menjadi instrumen untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi lokal secara berkelanjutan,” tegasnya.
Sementara itu, Fraksi Partai NasDem melalui juru bicaranya Dimas Muh Zakaria Dimas Pratama menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengelolaan pendapatan daerah.
Ia menyebut, perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah merupakan langkah strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus memastikan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo.
“Pemerintah daerah perlu terus berinovasi dalam menggali potensi PAD baru yang bersumber dari sektor-sektor produktif, bukan hanya mengandalkan pajak dan retribusi yang sudah ada. Potensi ekonomi lokal di sektor industri, jasa, dan UMKM harus digerakkan secara optimal,” ujar Dimas.
Fraksi NasDem juga mendorong peningkatan sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam membangun sistem perpajakan yang transparan, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Ke depan, digitalisasi sistem pajak dan retribusi perlu diperkuat agar memudahkan wajib pajak dan menekan potensi kebocoran penerimaan daerah,” tambahnya.
Menanggapi pandangan umum dari kedua fraksi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo Abdillah Nasih menyampaikan apresiasi atas komitmen dan masukan konstruktif yang diberikan.
“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota dewan, kami menyampaikan terima kasih kepada Fraksi Gerindra dan Fraksi NasDem atas pandangan umum yang komprehensif. Catatan penting yang disampaikan akan menjadi bahan pembahasan bersama pihak eksekutif pada tahap selanjutnya,” ujarnya.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penyerahan dokumen pandangan umum fraksi kepada pimpinan dewan. Selanjutnya, pembahasan akan dilanjutkan melalui rapat gabungan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna menyusun tanggapan resmi eksekutif terhadap pandangan fraksi-fraksi.
Dengan terselenggaranya rapat paripurna ini, DPRD Kabupaten Sidoarjo menunjukkan komitmennya dalam memastikan setiap kebijakan fiskal yang diterapkan mampu memperkuat fondasi ekonomi daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Melalui proses legislasi yang transparan, partisipatif, dan berbasis kepentingan publik, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berharap perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah dapat menjadi landasan kuat bagi pembangunan ekonomi yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan di Kabupaten Sidoarjo. (Gus)
















