Blitar, NewsPATROLI.COM –
Upaya PT Veteran Sridewi bersama DPC Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kabupaten Blitar dalam melaksanakan pematokan batas lahan sebagai syarat pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) sempat mengalami hambatan. Sejumlah massa yang disebut berasal dari kelompok berinisial JTR menghadang proses tersebut di lokasi lahan Karangnoko , Modangan Kec Nglegok , 3 Desember 2025 pada saat tim melakukan pengukuran dan pemasangan patok.
Pematokan batas lahan ini merupakan bagian dari ketentuan administratif dan teknis yang diwajibkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blitar bagi pemegang HGU yang mengajukan pembaruan. PT Veteran Sridewi dan DPC LPK-RI telah menyiapkan seluruh dokumen, titik koordinat, dan peta bidang sesuai dengan standar yang ditetapkan BPN.
Ketua DPC LPK-RI Kabupaten Blitar Moh.Iskandar di dampingi dari perwakilan komisi 3, Perkim, Kesbangpol, camat Nglegok, Kapolsek Nglegok, serta Danramil menyampaikan bahwa pihaknya tetap menjalankan tugas pendampingan secara profesional dan DPC LPK – RI tetap pelaporan ke Polres Kota Blitar sesuai aturan.

“Pematokan batas lahan ini adalah prosedur resmi yang diwajibkan BPN. Hadangan massa tetap kami laporan Polres Kota Blitar, tidak akan mengubah fakta bahwa PT Veteran Sridewi memiliki kewajiban legal untuk menuntaskan proses ini. Kami tetap mengedepankan dialog dan ketertiban,” ujarnya.
Meskipun sempat terjadi ketegangan, proses pematokan berhasil dilanjutkan setelah dilakukan koordinasi bersama aparat setempat. DPC LPK-RI menegaskan bahwa semua kegiatan dilakukan secara terbuka, terukur dan tidak melanggar hak pihak manapun.
DPC LPK -RI juga menambahkan bahwa pembaruan HGU menjadi komitmen perusahaan dalam memastikan legalitas kepemilikan dan pengelolaan lahan tetap sesuai dengan regulasi pertanahan nasional.
“Kami menghantarkan ke polres kota blitar dalam kasus penghasutan di karangnoko modangan pelaporan ini kami membawa bukti dan saksi dan indikasi pelaku penghasutan ,jadi polisi tidak alasan untuk polisi tidak melakuan penyidikan ,kita mengawal terus sampai tutas kasus ini ” ungkap Moh Trijanto sebagai Lawyer DPC LPK – RI Kab Blitar
DPC LPK – RI dan PT. Veteran Sridewi melaksanakan permohonan pembaruan HGU wajib menyelesaikan verifikasi batas lahan secara sah dan terukur. Gangguan dari pihak luar tidak akan menghalangi kewajiban hukum pemohon selama seluruh prosedur dijalankan sesuai aturan.
Dengan selesainya pematokan batas meski dihadang massa, PT Veteran Sridewi menegaskan komitmennya untuk merampungkan seluruh tahapan pembaruan HGU, disertai pendampingan penuh dari DPC LPK-RI Kabupaten Blitar demi menjaga proses tetap aman, tertib, dan berbasis hukum.(tri)












