banner 700x256

Kasus Penganiayaan Oknum Modin di Sumput Masuk Tahap Mediasi, Keluarga Korban Tetap Tempuh Jalur Hukum

SW oknum Modin Sumput pelaku penganiaya
banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum modin Desa Sumput berinisial SW terhadap MB (62), warga Perumahan Kahuripan Raya, Desa Sumput, Kecamatan Sidoarjo, terus bergulir. Hingga Selasa (9/12/2025), perkara tersebut memasuki tahap mediasi di Polsek Sidoarjo Kota. Meski pelaku telah menyampaikan permintaan maaf, pihak keluarga korban menegaskan tetap akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis, 27 November 2025. Saat itu, MB tengah melintas di jalan desa dan menemukan sebuah benda yang menghalangi laju kendaraannya. Ia kemudian menyingkirkan benda tersebut agar dapat melanjutkan perjalanan. Namun, tindakan itu justru memicu cekcok dengan SW yang diduga tersinggung dan mengejar korban hingga menghadangnya di tengah jalan.

Cekcok mulut memanas hingga warga sekitar turun tangan untuk melerai. Dalam kondisi sudah terpisah, SW disebut masih sempat melayangkan tendangan ke arah kaki dan perut korban, lalu memukul bagian mata korban hingga pelipisnya sobek dan mengeluarkan banyak darah. Akibat luka tersebut, MB harus menjalani empat jahitan di pelipis mata kanan.

Usai kejadian, korban menjalani visum di RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo sebelum melaporkan kejadian itu ke Polsek Sidoarjo Kota.

Kepada wartawan, MB mengungkapkan bahwa permintaan maaf dari pelaku baru disampaikan setelah ada surat panggilan dari kepolisian.
“Kenapa saat kejadian tidak langsung meminta maaf? Baru setelah ada surat panggilan dari polisi dia meminta maaf,” ujar MB.

Ia juga menyebut SW sempat terlihat bangga setelah melakukan pemukulan tersebut, bahkan salah satu anggota keluarga pelaku mengeluarkan perkataan menantang terkait upaya hukum yang diambil korban.
“Ada keluarganya yang sesumbar, siapa yang bisa melaporkan dan memasukkan SW ke penjara,” tutur MB menirukan ucapan tersebut.

Baca juga :  Tindaklanjuti Dumas, Polsek Jabon Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Desa Trompoasri

Sementara itu, Kepala Desa Sumput, Kausar, yang turut hadir dalam mediasi, menyampaikan bahwa pihak desa meminta SW bertanggung jawab atas biaya pengobatan korban.
“Modin siap menanggung seluruh biaya pengobatan, termasuk pemeriksaan ke dokter spesialis mata, dan tetap beritikad baik meminta maaf,” kata Kausar.

Penyidik memberikan waktu satu minggu bagi korban untuk menjalani pengobatan lanjutan sebelum mediasi kedua digelar.
“Setelah itu baru diputuskan bagaimana kelanjutannya. Harapan kami, ada jalan damai,” imbuhnya.

Namun, pihak keluarga korban menegaskan tidak akan mundur.
“Kami tetap lanjutkan sampai ke meja hijau karena ini jelas tindakan kekerasan, apalagi mengenai mata,” tegas Sam, menantu korban.

SW sendiri menolak memberikan keterangan kepada awak media usai proses mediasi dengan alasan harus kembali ke kantor desa.

Upaya wartawan untuk mengonfirmasi hasil mediasi kepada pihak Polsek Sidoarjo Kota juga belum membuahkan hasil. Seorang anggota polisi yang hadir dalam mediasi mengarahkan konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Sidoarjo Kota. Namun, hingga berita ini ditulis, Kanit Reskrim belum dapat ditemui di kantornya maupun dihubungi melalui telepon serta pesan instan.

Kasus ini masih ditangani Polsek Sidoarjo Kota. Proses hukum menunggu hasil pengobatan lanjutan korban dan agenda mediasi berikutnya. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *