Lampung Utara – News PATROLI.COM –
Ribuan tenaga Honorer Non-ASN yang telah dinyatakan lulus menjadi PPPK paruh waktu mempertanyakan nasib mereka yang hingga kini belum dilantik dan menerima SK. Hal ini membuat mereka khawatir dan mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kabupaten Lampung, dalam merespon surat edaran dari Menpan-RB tentang pengangkatan Honorer menjadi PPPK paruh Waktu.
Ketua Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non-Nakes Kabupaten Lampura, Desti Candra Yunita, AM.d Keb, menyatakan bahwa di Kabupaten Lampura sendiri, jumlah tenaga Non-ASN sebanyak 4.835 non-ASN yang sudah terakomodir menjadi PPPK paruh waktu baik dari tenaga Kesehatan, Pendidikan, dan Teknis.
Desti Candra Yunita mengimbau kepada teman-teman yang belum menyelesaikan pemberkasan di BKSDM, agar kiranya dapat menyelesaikan berkas tidak sesuai (BTS) tepat Waktu. “Jangan hanya tiga Non-ASN yang belum menyelesaikan BTS, dapat menghambat teman-teman yang lainnya dapat jadwal pengangkatan PPPK paruh Waktu tahun anggaran 2024,” ujarnya.
Menurut Desti, sesuai regulasi Surat Edaran BKN, untuk proses penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu formasi Tahun Anggaran 2024 memiliki batas akhir yang tidak dapat ditawar, yakni 24 Desember 2025.
Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Lampura, Siti Sarah, menyatakan bahwa pelantikan PPPK belum dapat dipastikan kapan, karena masih menunggu 3 orang PPPK belum menyelesaikan berkas tidak sesuai (BTS). “Untuk pelantikan PPPK belum dapat di pastikan kapan, karena masih menunggu 3 orang PPPK belum menyelesaikan berkas tidak sesuai (BTS),” ujarnya.
Siti Sarah juga mengimbau kepada PPPK yang belum menyelesaikan berkas tidak sesuai (BTS) dapat menyelesaikan dengan waktu yang diberikan. “Saya mengimbau kepada PPPK yang hingga saat ini belum menyelesaikan berkas tidak sesuai (BTS) dapat menyelesaikan dengan waktu yang diberikan, sehingga proses pelantikan belum dapat dijadwalkan,” pungkasnya.










