Mojokerto, NewsPATROLI.COM –
Akhirnya Kepala Desa ( Kades )Temon, Kecamatan Trowulan, Sunardi, SH harus menerima putusan yang kurang mengenakkan pada dirinya, Sebab pada saat digelar sidang Sengketa Informasi Publik, ternyata Kades Temon ini kalah melawan warganya sendiri
Sedangkan Putusan tersebut dibacakan Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Timur pada Kamis (8/1/2026).
Seperti diketahui, sebelumnya, Sengketa informasi ini diajukan oleh warga Desa Temon, Suyitno, yang dikuasakan kepada Hadi Purwanto, S.T., S.H., M.H.dari LBH Djawa Dwipa, melawan Pemerintah Desa Temon sebagai termohon.
Sedangkan Proses persidangannya sendiri berlangsung sebanyak lima kali di Kantor KIP Jawa Timur.
Dalam perkara tersebut, Kades Sunardi memberikan kuasa hukum kepada enam pejabat Pemerintah Kabupaten Mojokerto, di antaranya Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Mojokerto Beny Winarno, S.H., M.H., Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika Dian Rosalina, S.Sos., M.M., serta sejumlah pejabat fungsional di bidang hukum dan kehumasan.
Kuasa hukum pemohon.
Sedangkan pada saat persidangan Hadi Purwanto selaku kuasa hukum Suyitno mengungkapkan bahwa selama proses persidangan, Pemerintah Desa Temon tercatat dua kali tidak hadir tanpa keterangan yang jelas. “Hal ini menunjukkan tingkat kepatuhan Pemerintah Desa Temon terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sangat memprihatinkan,” ucap Hadi Purwanto.
Pria yang juga menjabat sebagai LKH Barracuda Indonesia ini juga membantah dalil termohon yang menyatakan sebagian informasi yang dimohonkan sebagai informasi dikecualikan.
Menurut Hadi, prasasti proyek yang ditunjukkan Kepala Desa Temon dalam sidang pada 5 November 2025 merupakan prasasti baru yang dipasang setelah permohonan informasi diajukan.
“Artinya, saat pemohon mengajukan permohonan informasi, prasasti itu belum ada,” tegasnya.
Mas Hadi menilai prasasti pembangunan jalan di Dusun Dinuk dan Dusun Botok Palung tidak memuat informasi penting. ” Seperti besaran anggaran, jangka waktu pengerjaan, spesifikasi teknis, serta mutu beton. Kondisi tersebut dinilai tidak transparan dan ini berpotensi menyesatkan publik, ” tegas Mas Hadi.
Mas Hadi juga menegaskan bahwa permohonan informasi tersebut sejalan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui kebijakan publik, proses pengambilan keputusan, serta alasan di balik kebijakan tersebut.
Sementara itu, Kuasa Hukum Termohon, Dian Rosalina, menyampaikan bahwa Pemerintah Desa Temon pada prinsipnya tidak keberatan memberikan informasi publik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Wanita yang disapa Mbak Dian menyebutkan bahwa sebagian dokumen sebelumnya dinilai sebagai informasi dikecualikan berdasarkan uji konsekuensi PPID Desa Temon.
Mbak Dian juga menyebutkan, informasi yang bersedia diberikan antara lain Kerangka Acuan Kerja (KAK), Surat Perintah Kerja (SPK), spesifikasi teknis, daftar kuantitas dan harga, gambar proyek, serta laporan pertanggungjawaban.
Adapun dokumen seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB), analisa harga satuan, Bill of Quantity, data pekerja, dan daftar penerima barang awalnya dinyatakan sebagai informasi dikecualikan.
Namun, dalam amar putusannya, Ketua Majelis KIP Jawa Timur, A. Nur Aminuddin, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian besar. Majelis menyatakan bahwa seluruh dokumen laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan desa yang bersumber dari Perubahan APBD Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2022 merupakan informasi terbuka.
Dokumen tersebut meliputi KAK, SPK, spesifikasi teknis, daftar kuantitas dan harga, RAB, analisa harga satuan, gambar proyek, Bill of Quantity, data pekerja, hingga laporan pertanggungjawaban pekerjaan fisik.
“Memerintahkan termohon untuk memberikan informasi sebagaimana dimaksud kepada pemohon dengan terlebih dahulu menghitamkan data pribadi, paling lambat 14 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” pinta Ketua Majelis.
Putusan ini menegaskan kewajiban Pemerintah Desa Temon untuk menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sekaligus memperkuat hak masyarakat dalam memperoleh akses terhadap informasi publik. (Rin / Kar)










