Banyuwangi, News PATROLI.COM –
Peraturan penarikan uang parkir di Kabupaten Banyuwangi diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup, red) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Peraturan ini mencakup ketentuan mengenai tarif parkir, petugas parkir, karcis parkir, tata cara perparkiran, serta sanksi bagi pelanggaran.
Petugas parkir resmi (jukir) dari Pemkab Banyuwangi “Dilarang memungut biaya parkir di lapangan karena sudah digaji,” Larangan ini sesuai imbauan Dinas Perhubungan.
Ruang Lingkup Utama Peraturan ini mengatur kewenangan, tempat parkir, kewajiban pengguna, tarif, larangan, pembinaan, dan pengawasan untuk memastikan pelayanan parkir yang aman dan tertib.
Retribusi parkir dibedakan menjadi tiga kriteria, termasuk parkir berlangganan tanpa pungutan harian di lokasi resmi.
Ketentuan Petugas Jukir resmi tidak boleh menarik uang parkir langsung karena diberi gaji dari pemerintah daerah, sementara warga diminta waspada terhadap jukir liar ini.
Kendaraan luar daerah tetap dikenakan retribusi sesuai aturan umum, kecuali pengecualian tertentu.
Adanya peraturan Bupati (Perbup, red) Nomor 23 Tahun 2021ini tidak diindahkan (Diperhatikan, red) oleh Jukir di seputaran pasar Genteng Banyuwangi.
Pasar Dadakan di Pasar Genteng ramai di 20:00 hingga 03:00 pagi hari berjalan langgeng dan ramai.
Pasar nomaden ini meluber sampai menutup jalan protokol di sepanjang Jalan antara Di depan Masjid Jamik Baiturrahman hingga sebelum lampu trafik light (Lampu rambu lalu lintas, red) sebelah barat radius 500 meter.
Tarikan uang parkir yang di lakukan jukir liar “Gila-gilaan”, semua warga yang berbelanja semua di kenakan tarif parkir tanpa di beri karcis retribusi.
Berdasarkan konfirmasi anggota masyarakat yang namanya tidak mau di publikasikan di media ini, yang sering berbelanja di pasar dadakan Genteng menuturkan, “Semua yang berbelanja di pasar dadakan Genteng, dikenakan uang parkir. Kadang gila, saya menggunakan mobil tidak mau di beri uang parkir Rp. 2.000,- , jukir liar itu membandrol tarikan parkir harus Rp. 10.000,-“ katanya jelas.
Untuk chros-chek (investigasi kebenarannya, red) dari rumor tentang praktek jukir liar di pasar Genteng, Tim pemantau dan Laskar Ormas BP3RI (Badan Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Republik Indonesia, red), pada hari Selasa, 20/01/2026, 10:20 lakukan investigasi jukir liar di Pasar Genteng.
Ketika Media ini konfirmasi Camat Genteng, Satriyo S.Sos MM, hari Selasa, 20/01/2026, 10:20 tidak ada di tempat, informasi dari Pegawai Kecamatan Genteng sedang lakukan kunjungan ke Desa Kembiritan.

Media lakukan investigasi dan pemantauan serta mencari (Konfirmasi, red) pada beberapa Nara Sumber, Mustamal, 40 warga Genteng, Selasa, 20/01/2026, 11:20 melalui WA pada media ini menuturkan : “Jukir liar yang aktivitasnya ada di Pasar Genteng” Sangat Meresahkan bagi orang yang berbelanja di Pasar Genteng. Karena sering jukir liar ini mengintimidasi orang-orang yang tidak membayar uang parkir?,” Kata Lawyer dan Juga Pemantau BP3RI serta juga pelaku bisnis (Berjualan di Pasar Genteng, red)
Konfirmasi Lawyer (Pengacara, red) ini di amini, Saifuddin Pensiunan TNI pada media di RTH Maron Genteng, sedang lakukan joging di RTH Maron.
Berdasarkan konfirmasi Ketua Umum BP3RI, Sugeng Setiawan, SH di RTH Maron pada Media ini mengatakan, “Jadi terkait masalah banyaknya parkir liar yang menjemur di wilayah Genteng/ Sentral pembelanjaan dan pertokoan, sudah sangat “Meresahkan” masyarakat. Ekses Aktivitas ini melegalkan praktek-praktek pungli, praktek pungli sangat meresahkan orang-orang yang belanja. Disamping itu yang paling urgen penataan bongkar muat barang yang ada di Pasar Genteng sangat mengganggu bahu jalan. Persoalan ini jelas menghambat transportasi pemakai jalan umum. Disini Pemerintah Daerah dalam hal ini Satpol PP sebagai Penertib Perda dan DLLAJ sebagai pengatur jalan, terkesan mendiamkan?, “Kata Ketua Umum serta Lawyer ini penuh tanda tanya.**IR Rogojampi










