Sidoarjo – News PATROLI.COM –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo mengambil peran aktif sebagai mediator dalam polemik pembangunan gudang milik PT Seruni Glass yang berlokasi berdekatan dengan permukiman warga Desa Sruni, Kecamatan Gedangan. Persoalan tersebut mencuat dan dibahas secara terbuka dalam hearing yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Sidoarjo, Selasa (21/1/2026).
Hearing dipimpin Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Suyarno, SH, bersama Komisi B dan Komisi C. Forum tersebut menghadirkan perwakilan warga RT 3 RW 1 Desa Sruni, pihak manajemen PT Seruni Glass, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Sejumlah pejabat OPD turut hadir, di antaranya Kepala Dinas P2CKTR Ir Mochamad Bachruni Aryawan, Kepala DPMPTSP Ridho Prasetyo, perwakilan Dinas Perhubungan, Camat Gedangan Asmara Hadi, serta unsur teknis lainnya.
Dalam forum hearing, warga menyampaikan berbagai keluhan serius yang mereka rasakan akibat pembangunan gudang tersebut. Dampak yang dikeluhkan meliputi terganggunya kenyamanan lingkungan, potensi risiko kebakaran, hingga ancaman kemacetan akibat keluar-masuk kendaraan bertonase besar.
Warga juga menyoroti minimnya komunikasi dan sosialisasi dari pihak perusahaan sejak awal pembangunan.
“Kami merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses pembangunan. Padahal gudang ini sangat dekat dengan rumah warga dan masjid,” ungkap salah satu perwakilan warga dalam hearing.
Selain itu, warga mengungkapkan adanya kerusakan bangunan rumah dan fasilitas ibadah yang diduga akibat getaran selama proses pembangunan. Meski pihak perusahaan telah melakukan perbaikan, warga menilai hasilnya belum maksimal dan masih menyisakan kekhawatiran akan terulangnya kerusakan serupa di kemudian hari.
Dalam hearing tersebut juga terungkap bahwa perusahaan sempat menawarkan dana kompensasi sebesar Rp10 juta kepada pengurus RT setempat. Namun, tawaran itu ditolak warga karena dinilai tidak melalui mekanisme musyawarah yang transparan serta tidak menyentuh akar persoalan yang mereka hadapi.
Menanggapi berbagai keluhan tersebut, pemilik PT Seruni Glass, Rony P, menyampaikan komitmennya untuk menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar. Ia menegaskan bahwa bangunan tersebut hanya difungsikan sebagai gudang penyimpanan material, bukan sebagai lokasi produksi.
“Perusahaan kami sudah lama beroperasi dan seluruh perizinan telah dipenuhi. Kami siap melakukan perbaikan serta mitigasi risiko. Namun relokasi gudang tidak memungkinkan karena berkaitan dengan biaya besar dan izin yang telah terbit,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Suyarno, SH, menegaskan bahwa hearing tersebut belum menghasilkan keputusan final. DPRD, kata dia, akan menindaklanjuti persoalan ini dengan menggelar pertemuan lanjutan bersama dinas teknis terkait guna mencari solusi yang adil, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum.
“Kami ingin semua pihak duduk bersama secara terbuka. Kepentingan dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama, namun keberlangsungan usaha juga perlu diperhatikan sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Suyarno.
Di sisi lain, dinas teknis terkait menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan serta pengawasan pembangunan dan operasional gudang PT Seruni Glass. Evaluasi tersebut meliputi aspek tata ruang, keselamatan bangunan, lalu lintas, hingga dampak lingkungan, agar keberadaan usaha tidak menimbulkan kerugian dan keresahan bagi masyarakat sekitar. (Gus)
















