Banyuwangi – News PATROLI.COM –
Terkadang membangun pekarangan seperti misal, taman yang notabene menurut asumsi yang melakukan pembangunan itu benar untuk menjaga keasrian dan menetralisir ultra violet matahari, namun disisi lain berdasarkan asumsi orang lain itu salah.
Berdasarkan konfirmasi salah satu warga yang namanya tidak mau di publikasikan (Tetangga dari pemilik bangunan di atas lahan sempadan, red), pada hari Sabtu, 24/01/2026, 13:20 di kediamannya pada media ini mengatakan. ” Dia yang menumpuk material dan dagangan itu orangnya semaunya sendiri. Itu kan sempadan jalan, masak dibuat taman, tempat duduk dan menimbun material seenaknya sendiri. Apa tidak mengganggu kendaraan?” Katanya penuh tanda tanya.
Tepatnya di Rogojampi di jalan kabupaten, setelah pertigaan dari arah Terminal Rogojampi (Kurang lebih 150 meter, red) ke arah timur sebelum berbelok (Sebelah utara Pemakaman Cina, red), sempadan jalan di pergunakan bangunan permanen. Bangunan ini sangat mencolok di permanenkan.
Media ini lakukan investigasi ke beberapa nara sumber yang pro dan kontra masalah sempadan jalan yang di buat bangunan permanen.
Untuk crosh-chek prosedur yang sebenarnya, pada hari Selasa, 27/01/2026, 09:30 media ini konfirmasi ke pihak Terkait. Berdasarkan konfirmasi Kasdishub Banyuwangi, I Komang Sudira Atmaja, S.Pt M.Si.
“Kewenangan permasalahan sempadan jalan itu adalah Satpol PP dan Dinas PU”, katanya memberi arahan.
Kemudian media ikuti arahan Kadishub Banyuwangi. Pada hari Selasa, 27/01/2026 10:33 di kantor Satpol PP Banyuwangi, Kepala Satpol PP, Yoppy Bayu Irawan, S.Sos M.Si sedang sibuk lakukan pindah kantor.
Kepala Satpol PP yang baru ini, baru dilantik pada 23/01/2026 dari 58 pejabat yang di roling oleh Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani.
Sebelumnya Yoppy menjabat sebaga Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat), Camat Sempu dan Camat Cluring.
Berdasarkan konfirmasi Agus Hartoyo sebagai perwakilan dari Kepala Satpol PP Banyuwangi. Agus Hartoyo pada media ini menuturkan :”Akan secepatnya lakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan Rogojampi dan lakukan aksi untuk pembenahan pelanggaran sempadan jalan di Rogojampi, ” Katanya singkat.
Perlu diketahui, Aturan dalam berbagai perundang-undangan seperti UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Permen PUPR terkait garis sempadan. Dasar Hukum Utama Garis sempadan bangunan (GSB) adalah batas minimum jarak dari as jalan (garis tengah) atau bibir jalan ke bangunan terdekat. UU No. 28 Tahun 2002 Pasal 13 menetapkan GSB sebagai syarat wajib IMB untuk mencegah gangguan lalu lintas dan lingkungan.
Bangunan tidak boleh dibangun di ruang milik jalan tanpa izin penyelenggara jalan (Dishub, Dinas Perijinan, teritorial Camat, Kelurahan/ Desa, red) dengan sanksi administratif hingga pidana.
Jarak Minimal Berdasarkan Jenis Jalan, Jarak GSB bervariasi tergantung kelas jalan dan wilayah; Untuk jalan kabupaten dari as jalan 8 – 11,5 meter. Aturan ini komprehensif dengan jalan kabupaten mulai pertigaan Terminal Rogojampi hingga menuju pertigaan Indomart (Samping Kantor Pos Rogojampi, red)
Ketentuan Jarak Umum Jarak bangunan dari as jalan kabupaten biasanya 8-11,5 meter, tergantung kelasnya:Jalan tepi lingkungan kabupaten: 11,5 meter.
Jalan arteri kabupaten: sekitar 10 meter. Rumus sederhana GSB sering setengah lebar jalan, tapi ikuti rencana tata ruang wilayah setempat
Tujuan dan Sanksi GSB memastikan visibilitas pengemudi, ruang evakuasi darurat, drainase, dan daerah hijau. Pelanggaran berujung pencabutan IMB, denda, atau pembongkaran paksa oleh pemerintah daerah.
**IR Rogojampi










