banner 700x256

Penggalian Sumur Bor Artesis di Desa Singolatren Diduga Tidak Kantongi Ijin

banner 120x600
banner 336x280

Banyuwangi, News PATROLI.COM –

Adanya temuan penggalian sumur bor Artesis atau Air tanah Dalam yang diduga tidak prosedural di Desa Singolatren, media ini melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Singolatren Singojuruh, pada hari Rabu, 28/01/2026, 10:42. Namun Kepala Desa Singolatren, Apandi, tidak ada di kantor informasi yang diterima dia Sedang sakit, Sudah 2 hari sedang di rawat di Rumah Sakit Umum Muhammadiyah Rogojampi. Sedang Carik (Sekdes, red) sedang audiensi dengan DPU Pengairan di Depan Balai Desa Singolatren Singojuruh.

Sebelum menjenguk bersama beberapa orang memberi Konfirmasi keberadaan sumur bor individu pada media, “Kita sepakat menjawab ” Ya” Atau adanya penggalian Sumur bor secara pribadi sumur itu terletak disamping Service sepeda motor milik Nijar (Sebelah timur Kantor Balai Desa Singolatren, red). Dan belum minta ijin rekomendasi pengeboran sumur bor itu dari Desa.” Katanya di amini oleh staf Kantor Desa Singolatren yang lain.

Sudah jelas peraturan sumur bor di Indonesia. peraturan ini mengatur pengeboran air tanah untuk menjaga kelestarian sumber daya dan mencegah kerusakan lingkungan.

Dasar hukum utamanya mencakup Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah, serta Peraturan Menteri ESDM No. 25 Tahun 2021.

Baca juga :  Satlantas Polrestabes Medan Amankan Dua Pelaku Curanmor Beserta Barang Bukti

Dasar Hukum Utama UU No. 17/2019 menetapkan air sebagai hak rakyat yang harus dimanfaatkan secara berkelanjutan. PP No. 43/2008 mewajibkan izin untuk pengambilan air tanah, sementara Permen ESDM No. 25/2021 mengatur teknis pengajuan izin, klasifikasi penggunaan, dan pengawasan.

Rumah tangga dengan penggunaan di atas 100 m³/bulan per keluarga wajib izin ke ESDM melalui Badan Geologi.

Jenis Izin Diperlukan SIPA (Surat Izin Pengambilan Air Tanah): Untuk penggunaan signifikan, termasuk rumah tangga besar atau usaha.SIT (Surat Izin Tempat Pengeboran): Lokasi pengeboran spesifik.

Pengajuan mencakup surat permohonan, profil kegiatan, rencana debit air, bukti kepemilikan lahan, dan dokumen lingkungan seperti SPPL atau AMDAL jika debit ≥50 L/detik.

Pengeboran harus selesai dalam 60 hari pasca-izin, diikuti laporan verifikasi.

Kriteria Tanpa Izin Rumah tangga dengan penggunaan <100 m³/bulan untuk kebutuhan pokok sehari-hari tidak wajib izin ESDM, asal bukan untuk usaha komersial.

Sanksi Pelanggaran Pengeboran ilegal bisa kena denda hingga Rp500 juta atau pidana penjara hingga 2 tahun, terutama jika merusak lingkungan.
**IR Rogojampi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *