Berkas Lengkap, Kasus Dugaan Uang Palsu Polsek Taman Dilimpahkan ke Kejari Sidoarjo

banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Penanganan kasus dugaan pemalsuan dan peredaran uang palsu yang diungkap Unit Reskrim Polsek Taman Polresta Sidoarjo memasuki babak lanjutan. Setelah melalui rangkaian penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, Jum’at (2/10/2026)

Penyidik Unit Reskrim Polsek Taman kemudian melaksanakan tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kamis (1/10/2026). Dengan tahap tersebut, proses hukum perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kanit Reskrim Polsek Taman AKP Hajir S., S.H., membenarkan bahwa penyidikan perkara tersebut telah selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo,” ujar AKP Hajir.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut diterima Dapot Manurung dan Samsul, selaku jaksa pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Kasus ini sebelumnya terungkap pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Toko Sembako Adi Jaya, Dusun Kempreng, Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Pengungkapan bermula dari kecurigaan pemilik toko, Sukaseh (66), terhadap uang yang digunakan seorang pria untuk membayar transaksi senilai sekitar Rp1.554.500.

Pria tersebut membayar menggunakan satu bendel uang pecahan Rp20.000 yang diikat dengan kertas bertuliskan BCA dengan nominal Rp2 juta. Merasa curiga, pemilik toko kemudian memeriksa uang tersebut menggunakan alat sinar ultraviolet.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan sejumlah lembar uang tidak memperlihatkan tanda-tanda yang semestinya. Kecurigaan pun semakin menguat.

Saat pria tersebut hendak menuju sepeda motornya, warga yang berada di lokasi langsung mengamankannya.

Kecurigaan pemilik toko juga bukan tanpa alasan. Sekitar satu minggu sebelumnya, pria yang sama diduga pernah melakukan transaksi menggunakan uang pecahan Rp50.000 dengan total sekitar Rp700.000 yang juga dicurigai sebagai uang palsu. Transaksi tersebut bahkan terekam kamera CCTV toko.

Penangkapan kemudian dilakukan Unit Reskrim Polsek Taman yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Taman AKP Hajir S., S.H. Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Taman untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, penyidik memperoleh informasi bahwa tersangka berinisial MS (38), warga Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, diduga mendapatkan uang palsu dengan cara memesan melalui akun Facebook “Misali Lili”.

Dalam transaksi tersebut, uang asli sebesar Rp500.000 diduga ditukar dengan uang palsu senilai Rp2.500.000.

Informasi itu kemudian dikembangkan penyidik untuk mengungkap pihak lain yang diduga berkaitan dengan pemalsuan maupun peredaran uang palsu.

Pengembangan bahkan dilakukan hingga ke luar wilayah Sidoarjo.

Baca juga :  DPRD Sidoarjo Sidak Jalan Surowongso, Soroti Kendaraan Berat hingga Rencana Kenaikan Kelas Jalan

Pada 4 Agustus 2026, Unit Reskrim Polsek Taman bersama jajaran Polresta Sidoarjo mengamankan seorang pengemudi ojek daring berinisial W di depan RS Indriyati, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

W diduga berperan sebagai pengantar paket ke jasa ekspedisi yang berkaitan dengan pengiriman uang palsu.

Pengembangan berikutnya membawa petugas ke wilayah Kabupaten Karanganyar. Di wilayah tersebut, polisi mengamankan Edi Siswoyo (35) dan Dhimas Billy Edi (32).

Dalam penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk membuat uang palsu serta lembaran uang yang diduga palsu.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang palsu siap edar senilai sekitar Rp61,9 juta dan uang palsu pecahan Rp50.000 emisi 2016 sebanyak 60 lembar.

Selain uang palsu, petugas juga mengamankan lima unit telepon seluler, tiga unit printer merek Canon, 60 batang glue stick, cutter, hologram, alat pres, alat pendeteksi ultraviolet, bahan kertas yang diduga digunakan untuk membuat uang palsu, dua kaca pemotong, 17 botol pilox untuk finishing, dua alat pemanas kertas, bukti pengiriman jasa ekspedisi serta enam metallic color marker.

Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian dugaan pemalsuan dan peredaran uang palsu yang berhasil dibongkar Unit Reskrim Polsek Taman.

Setelah seluruh rangkaian penyidikan dilakukan, Unit Reskrim Polsek Taman menyelesaikan pemberkasan dan mengirimkan berkas perkara kepada Kejaksaan untuk dilakukan penelitian.

Setelah dinyatakan lengkap, penyidik kemudian melaksanakan tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Dengan pelimpahan tersebut, perkara dugaan pemalsuan dan peredaran uang palsu kini memasuki proses hukum di Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Selanjutnya, penanganan perkara dilakukan oleh Kejaksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi sebelumnya menyampaikan bahwa pengembangan dilakukan secara bertahap untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan pemalsuan maupun peredaran uang palsu.

Polisi juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan ketika melakukan transaksi tunai. Pemeriksaan keaslian uang perlu dilakukan, terutama ketika menerima uang dalam jumlah banyak atau dalam kondisi yang menimbulkan kecurigaan.

Masyarakat yang menemukan uang yang diduga palsu diminta tidak mengedarkannya kembali. Uang tersebut sebaiknya segera dilaporkan kepada pihak berwenang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo menjadi tahapan penting setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap. Selanjutnya, proses hukum akan berjalan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *