Madiun – News PATROLI.COM –
Dugaan kasus tindak pidana asusila terhadap anak remaja di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, kini memasuki babak baru. Seorang remaja putri berinisial AD diduga menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan oleh salah seorang kerabat dekatnya sendiri, SS, sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas 4 hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas 3.
Kasus ini telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian oleh kakak kandung korban, HL, dengan nomor laporan resmi LP/B/72/VIII/2026/SPKT/Polres Madiun/Polda Jatim.
Dalam wawancara eksklusif yang dilakukan pada hari ini, Minggu (18/10/2026), kuasa hukum korban dan pelapor, Mohamad Muhari, S.H., M.H., membeberkan secara rinci kronologi dugaan tindakan asusila yang dialami kliennya. Aksi tersebut bermula saat korban meminta dibelikan pelindung ponsel (casing HP). SS diduga memanfaatkan situasi tersebut dengan mengajukan syarat khusus yang harus dituruti.
“Menurut keterangan korban kepada kami, awalnya dia meminta dibelikan casing HP kepada terduga pelaku karena mereka masih hubungan keluarga. Terduga pelaku mengiyakan dengan syarat korban harus menuruti kemauannya. Sejak saat itu, diduga tindakan tersebut berulang kali terjadi,” ujar Mohamad Muhari saat dikonfirmasi hari ini, Minggu (18/10).
Kondisi korban semakin memprihatinkan setelah ibu kandungnya meninggal dunia pada tahun 2019. Sebelum wafat, sang ibu sebenarnya sempat menitipkan wasiat kepada salah seorang kerabat untuk merawat anak-anaknya. Namun, berselang beberapa bulan kemudian, korban justru diminta tinggal bersama terduga pelaku dengan alasan masih ikatan saudara. Mengingat ayah korban telah bercerai sebelum sang ibu meninggal dan sudah berkeluarga lagi, korban praktis tinggal di rumah terduga pelaku tanpa perlindungan orang tua kandung.
Aksi keji SS akhirnya terbongkar setelah istri terduga pelaku dikabarkan akan pulang dari luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Khawatir perbuatannya diketahui sang istri, SS diduga sengaja meminta AD keluar dari rumahnya dengan alasan yang mengada-ada.
“Terduga pelaku meminta korban agar kembali ke rumah orang tuanya bersama kakaknya dengan dalih rumahnya mau diperbaiki atau diplafon. Dari sinilah korban akhirnya berani bercerita kepada kakaknya hingga kasus ini dilaporkan ke Polres Madiun,” lanjut Muhari.
Polisi sudah BAP, Terduga pelaku belum ditahan.
Menindaklanjuti laporan tertanggal 10 Agustus 2026 lalu tersebut, aparat penegak hukum (APH) dari Satreskrim Polres Madiun telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap beberapa pihak terkait. Dari informasi yang dihimpun, pihak terduga pelaku (SS) dilaporkan telah mengakui perbuatannya, dan keterangannya sinkron dengan kesaksian korban.
Kendati demikian, pihak kepolisian hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap SS karena masih ada beberapa bukti yang harus dipenuhi. Kasus ini juga tengah didalami guna pengajuan ke Laboratorium Forensik Polda Jatim untuk memulihkan (recovery) data ponsel korban. Berdasarkan pengakuan AD, terdapat bukti video krusial di dalam ponsel tersebut yang kini telah terhapus.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus ini melalui pesan singkat WhatsApp pada Minggu (18/10), belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait detail penanganan perkara maupun rencana penahanan pelaku.
“Www saya cek dulu mas,” jawab Kasat Reskrim singkat saat dimintai konfirmasi oleh awak media.
Keluarga was was dan desak penerapan pasal berlapis.
Menanggapi belum ditahannya terduga pelaku, pihak keluarga mengaku merasa waswas dan cemas atas keselamatan mereka. Meski begitu, situasi di lingkungan sekitar terpantau tetap kondusif karena warga berkomitmen ikut serta mengawasi pergerakan terduga pelaku demi menjaga korban.
Melalui Penasihat Hukumnya, keluarga korban menegaskan agar penyidik dan jaksa nantinya menuntut pelaku dengan pasal berlapis.
“Kami mengharapkan penerapan pasal berlapis yang seberat-beratnya sesuai dengan penderitaan korban. Mulai dari pasal asusila terhadap anak di bawah umur, Undang-Undang Perlindungan Anak, hingga unsur ancaman kekerasan dan intimidasi. Kami meminta hukum pelaku seberat-beratnya,” tegas Mohamad Muhari.










