Surabaya – News PATROLI.COM –
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat bruto sekitar 5,65 gram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial E.S. (36), warga kawasan Jatisrono Timur, Surabaya.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan kepolisian terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kota Surabaya. Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita sejumlah paket sabu beserta peralatan yang diduga digunakan untuk menimbang dan mengemas narkotika sebelum diedarkan.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026), menjelaskan bahwa E.S. diduga mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial MDR. Identitas lengkap pemasok tersebut masih didalami oleh penyidik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, transaksi penyerahan sabu diduga berlangsung pada Rabu (14/10/2026), sekitar pukul 19.00 WIB, di Jalan Tambaksari, Surabaya. Penyerahan barang dilakukan menggunakan sistem ranjau, yakni dengan meletakkan sabu di samping pohon dalam wadah bungkus rokok mild merah, tepatnya di depan sebuah toko.
Sementara itu, pembayaran kepada pemasok diduga menggunakan sistem setor setelah seluruh barang berhasil terjual. Pola transaksi tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengungkap lebih jauh mekanisme distribusi dan hubungan antara terduga pelaku dengan pemasoknya.
Putrawan menjelaskan, E.S. diduga mengedarkan sabu dalam beberapa variasi kemasan dengan harga berbeda. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, sabu dengan berat sekitar satu gram ditawarkan seharga Rp900.000, sedangkan kemasan seberat 1,5 gram dipasarkan dengan harga Rp1.400.000.
Selain itu, terduga pelaku juga disebut menjual paket hemat atau pahe dengan harga Rp100.000 untuk setiap paket.
Dari aktivitas yang diduga dijalankannya, E.S. mengaku dapat memperoleh keuntungan sekitar Rp1 juta apabila seluruh sabu berhasil terjual. Terduga pelaku juga disebut mendapatkan kesempatan mengonsumsi sabu secara cuma-cuma sebagai bagian dari keuntungan yang diterimanya.
Kepada penyidik, E.S. mengaku baru menjalankan aktivitas penjualan sabu selama kurang lebih satu minggu. Meski demikian, polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk memastikan asal-usul narkotika, pola peredaran, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan yang sedang diselidiki.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti tersebut meliputi satu kotak tanpa merek berisi 11 klip plastik yang diduga berisi sabu dengan berat total bruto sekitar 5,65 gram, satu bendel klip plastik ukuran sedang tanpa isi, satu bendel klip plastik ukuran kecil tanpa isi, satu alat serok sabu berbahan plastik, satu timbangan elektrik tanpa merek berwarna perak-hitam, serta satu alat pres berwarna biru merek Q2.
Keberadaan berbagai peralatan tersebut menjadi bagian penting dalam pemeriksaan penyidik untuk mendalami dugaan cara terduga pelaku menimbang, membagi, dan mengemas sabu sebelum diedarkan.
Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan, termasuk pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan jenis dan berat narkotika yang disita serta memperkuat pembuktian perkara.
Atas dugaan perbuatannya, E.S. dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyidik juga mencantumkan pasal subsider, yakni Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana peredaran narkotika golongan I, termasuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penguasaan atau penyimpanan narkotika secara melawan hukum.
Penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri sumber pasokan, menguji keterangan terduga pelaku, serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan peredaran narkotika di wilayah Surabaya. (Gus)
















