Polres Madiun Ungkap Penipuan Berkedok Jalur Khusus Taruna PPI, Kerugian Korban Rp150 Juta

banner 120x600
banner 336x280

Madiun – News PATROLI.COM –

Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., menegaskan komitmen Polres Madiun dalam menindak tegas tindak pidana penipuan yang merugikan masyarakat. Salah satu wujud komitmen tersebut adalah pengungkapan dugaan penipuan atau penggelapan uang sebesar Rp150 juta dengan modus menjanjikan kelulusan masuk Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) Madiun.

Pengungkapan perkara tersebut dilakukan Satreskrim Polres Madiun pada Selasa (20/10/2026). Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dan mengamankan seorang tersangka berinisial HA, yang diduga mengaku sebagai orang kepercayaan pejabat dan menawarkan kuota khusus penerimaan taruna dengan imbalan sejumlah uang.

Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan menjelaskan, perkara bermula ketika korban mengeluhkan anaknya yang tidak lolos seleksi masuk PPI Madiun. Tersangka kemudian menawarkan bantuan agar anak korban dapat diterima melalui jalur khusus dengan meminta pembayaran. Untuk meyakinkan korban, tersangka diduga menggunakan kuitansi yang mencantumkan tanda tangan pejabat serta melibatkan komunikasi melalui WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai ajudan.

Korban selanjutnya menyerahkan uang secara bertahap dan melakukan transfer untuk biaya administrasi serta seragam. Namun, anak korban tetap tidak lolos seleksi. Setelah tidak memperoleh kepastian sebagaimana dijanjikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Madiun. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp150 juta.

Baca juga :  Ketahuan Saat Bawa Pipa Freon, Pria di Sampang Akui Sudah 3 Kali Bobol Toko

“Kapolres Madiun menekankan bahwa Polri hadir untuk melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan, termasuk penipuan yang memanfaatkan harapan masyarakat untuk memperoleh pendidikan. Kami akan menangani perkara ini secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Agung Hartawan.

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Madiun telah memeriksa pelapor dan saksi, menyita sejumlah barang bukti, melakukan gelar perkara, serta menetapkan, menangkap, memeriksa, dan menahan tersangka. Penyidik selanjutnya akan menuntaskan berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan sekolah kedinasan melalui jalur khusus dengan imbalan uang. “Jangan tergiur janji kelulusan dengan membayar sejumlah uang kepada pihak yang tidak berwenang. Pastikan seluruh proses penerimaan dilakukan melalui jalur resmi. Apabila menemukan tawaran mencurigakan, segera lakukan konfirmasi kepada instansi terkait atau laporkan kepada kepolisian,” tegasnya.

Polres Madiun mengajak masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan serta segera melaporkan apabila menjadi korban atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *