Gerak Cepat Jajaran Polres Jember Bersama Tim Gabungan Wilayah, Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Perampokan Toko Emas Murni

banner 120x600
banner 336x280

Jember – News PATROLI.COM –

Gerak cepat jajaran Polres Jember bersama tim gabungan lintas wilayah berhasil mengungkap kasus perampokan disertai pembacokan di Toko Emas Murni, yang terletak di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember.

Dalam kurun waktu kurang dari 1 x 24 jam setelah kejadian, dua terduga pelaku dengan inisial BM dan DS berhasil diringkus di wilayah Banyuwangi dan kemudian dibawa ke Polres Jember.

Pengungkapan kasus yang menyita perhatian masyarakat Jember ini melibatkan sinergi antara Resmob Tim Kalong Polres Jember, personel Polres Bondowoso, Polres Situbondo, Polresta Banyuwangi, serta tim Jatanras. Kolaborasi lintas wilayah tersebut membuahkan hasil optimal sehingga kedua terduga pelaku berhasil dibekuk setelah sempat berupaya melarikan diri.

Peristiwa ini bermula dari aksi perampokan di Toko Emas Murni pada Kamis, 22 Oktober 2026 pagi. Dalam kejadian tersebut, pemilik toko beserta seorang anggota keluarga menjadi korban pembacokan oleh pelaku yang menggunakan senjata tajam. Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Ario Senopati Joyonegoro, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya. BM diduga berperan sebagai eksekutor utama yang melakukan perampokan sekaligus membacok korban, sementara DS diduga berperan sebagai rekan yang turut serta dalam tindakan kriminal tersebut.
“Dari hasil pengungkapan sementara, masing-masing terduga pelaku memiliki peran berbeda. BM diduga sebagai eksekutor, sedangkan DS ikut dalam aksi tersebut,” demikian keterangan yang perlu dikonfirmasi kembali kepada pihak kepolisian sebelum dikutip sebagai pernyataan langsung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tindakan perampokan ini diduga dilatarbelakangi oleh persoalan ekonomi. Salah satu motif yang diungkap oleh penyidik adalah kebutuhan mendesak untuk melunasi utang senilai Rp80 juta.

Kendati demikian, motif terlilit utang tersebut tidak dapat menghapuskan konsekuensi hukum atas dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan terhadap para korban, terlebih aksi tersebut melibatkan penggunaan senjata tajam hingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka akibat pembacokan.

Baca juga :  Jumat Berkah Polsek Waru Bagikan 100 Paket Makanan dan Minum untuk Masyarakat

Setelah menjalankan aksinya, kedua terduga pelaku berupaya melarikan diri ke luar wilayah Jember. Dalam pelariannya, mereka menggunakan jasa travel hingga akhirnya pergerakan mereka terdeteksi dan berujung pada penangkapan di wilayah Banyuwangi.

Dalam pengungkapan perkara ini, pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil Toyota Yaris tahun 2021, pakaian yang diduga dikenakan saat peristiwa terjadi, serta satu buah pisau dapur yang diduga berkaitan dengan aksi pembacokan.

Seluruh barang bukti tersebut akan menjadi bagian integral dari proses penyidikan guna memperkuat pembuktian serta mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa, termasuk menelusuri sejauh mana keterlibatan masing-masing terduga pelaku. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua terduga pelaku tiba di Mapolres Jember pada Jumat, 23 Oktober 2026 sekitar pukul 00.30 WIB setelah sebelumnya diamankan di Banyuwangi.

Atas perbuatan yang diduga dilakukan, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Keberhasilan pengungkapan kasus dalam waktu yang singkat ini merupakan langkah krusial dalam menangani perkara yang sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kendati demikian, proses hukum tetap berjalan dengan senantiasa mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pihak kepolisian masih akan mendalami secara menyeluruh terkait peran masing-masing terduga pelaku, rangkaian persiapan sebelum beraksi, serta keterkaitan barang bukti yang telah diamankan dengan peristiwa di Toko Emas Murni.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan utang maupun tekanan ekonomi tidak dapat dibenarkan untuk dijadikan alasan dalam melakukan tindak kekerasan serta merampas hak orang lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *