Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Program Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat TA 2022 Pemkab Blora Disosialisasikan Kepada Enam Kades

Favicon
Program Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat TA 2022 Disosialisasikan Kepada Enam Kades
banner 120x600
banner 336x280

Blora-JATENG, Newspatroli.com

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) melalui Bidang Cipta Karya mengundang enam Kepala Desa yang akan mendapatkan program sanitasi lingkungan berbasis masyarakat tahun anggaran 2022 tingkat Kabupaten Blora.

Mereka diundang di ruang pertemuan DPUPR untuk diberikan penjelasan serta mensosialisasikan terkait adanya kegiatan tersebut.

Kepala DPUPR Blora Ir. Samgautama Karnajaya, MT., melalui Kepala Bidang Cipta Karya Suhartono, SE., menjelaskan kegiatan itu dilaksanakan dengan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR.

“Hari ini tadi mengundang enam Kepala Desa yang mendapatkan kegiatan sanitasi 2022 anggaran DAK 2022, adapun inti acaranya memberi gambaran dan masukan kepada Kades terkait kegiatan tersebut,” kata Kepala Bidang Cipta Karya Suhartono, SE., di Blora, Jumat (18/3/2022).

Selain itu, pihaknya juga menjelaskan gambar dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kepada enam Kades dan menjadwalkan sosialisasi tingkat desa bagi enam desa tersebut.

Baca juga : Inspektorat Lampung Utara Lakukan Pemeriksaan Pendahuluan Terkait Dugaan Pungli di BKPSDM

“Sekaligus pada sosialisasi tingkat desa tersebut, nantinya membentuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM. Jadi ini memberikan penjelasan serta mensosialisasikan kepada Kadesnya dulu yang mendapat sanitasi itu, diutamakan masyarakat yang belum punya WC layak,” terangnya.

Untuk diketahui, di tahun 2022 ada kegiatan sanitasi (Belanja Hibah Uang) kepada Kelompok Swadaya Masyarakat di enam lokasi.

Adapun enam lokasi yang dimaksud adalah Desa Bleboh Kec. Jiken 76 KK pagu Rp505.400.000,00. Desa Kemiri Kec. Jepon 76 KK pagu Rp505.400.000,00. Desa Sendangwungu Kec. Banjarejo 76 KK pagu Rp505.400.000,00.

Kemudian, Desa Sumberagung Kec. Banjarejo 78 KK pagu Rp522.600.000,00. Desa Tambahrejo Kec. Tunjungan 76 KK pagu Rp505.400.000,00. Desa Tunjungan Kec. Tunjungan 76 KK pagu Rp505.400.000,00. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *