Sumenep, Newspatroli.com
Pengadaan mebileir Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa timur senilai 18 miliar tahun anggaran 2016 .
Mengulas singkat pengadaan meubeler yang di distribusikan ke se jumlah sekolah SD , SMP dan SMA oleh penyedia barang dan jasa CV Yusufindo Sejahtera jl. Gubeng Jaya ll KA No 68 Surabaya berdasarkan surat Perjanjian (Kontrak) nomer : 732/DPK/PPK-DIKNAS/435.101/2016, tanggal 12 Oktober 2016.
Transaksi pengadaan barang dan jasa (Meubeler) senilai 18 miliar tersebut diduga adanya tindak pidana Korupsi , karena sampai detik ini belum ada barang susulan meubeler ke daftar nama lembaga penerima barang yang masih kurang.
Sebagai pihak kedua atau penerima manfaat seharusnya sekolah diberi list penerimaan untuk Arsip di sekolah guna mengkroscek barang meubelier yang dikirim sesuai apa tidak,dan sekolah tidak direpotkan untuk merakit sendiri , semestinya ada tim teknisi dari pihak CV.
Menurut keterangan Mukti selaku kepala sekolah SDN Sakalah l kecamatan Sapeken kabupaten Sumenep Madura Jawa timur menjelaskan kepada awak media sebagai corong informasi masyarakat.
Bahwa meubelier yang di kirim Dinas Pendidikan Sumenep ke SDN Sakalah l melalui UPT pendidikan kecamatan Sapeken, tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu ke pihak sekolah , tiba-tiba barang meubelier sudah di pelabuhan Pulau Sakalah dalam kondisi masih terbungkus kerdus.