Bondowoso – News PATROLI.COM –
Proyek Pembangunan Gedung Dinas Perhubungan kabupaten Bondowoso sudah mulai berjalan, kurang lebih sudah mencapai 80% pekerjaan dengan nilai anggaran sebesar Rp.1.266.180.000 dengan sumber anggaran APBD kabupaten Bondowoso tahun 2024, rekanannya dimenangkan oleh CV Mahkota, dengan alamat perum taman gading kelurahan Tegal besar kecamatan kali Wates kabupaten Jember.
Tetapi dalam pengerjaannya, di temukan ada beberapa kejanggalan yg diduga melanggar aturan, seperti yang telah di atur dalam peraturan sbb: UU No. 1 Tahun 1970, Undang-undang ini merupakan landasan hukum utama yang mengatur tentang keselamatan kerja di Indonesia, termasuk di bidang konstruksi.
UU No. 2 Tahun 2017, Undang-undang ini menegaskan pentingnya penerapan K3 dalam jasa konstruksi. Semua pihak terlibat di proyek konstruksi harus mematuhi aturan K3 konstruksi demi melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja.
PP No. 50 Tahun 2012, Peraturan ini mengatur tentang bagaimana perusahaan diharuskan untuk menerapkan SMK3 dalam operasional mereka.
Sttandar Nasional Indonesia (SNI) mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja, SNI adalah standar teknis yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional. Ada berbagai SNI yang mengatur tentang K3, termasuk SNI tentang peralatan pelindung diri, SNI tentang prosedur kerja aman, dan lain-lain. Peraturan Pemerintah Pekerjaan Umum Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi pengguna (pemberi tugas atau pemilik proyek) untuk mengimplementasikan SMK3 dalam proyek pekerjaan umum.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan ini membahas mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/Prt/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
Peraturan ini mengatur perubahan-perubahan dalam lingkup penerapan SMK3 di bidang pekerjaan umum konstruksi. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian terhadap perkembangan terbaru dalam keselamatan dan kesehatan kerja, serta kebutuhan praktis di lapangan.
Hal ini dapat di lihat dengan tidak adanya pekerja yang menggunakan Alat Perlindungan Diri / APD proyek seperti Helm, Rompi, ataupun Sepatu Proyek di saat bekerja.
Beberapa awak media melakukan investigasi ke lokasi Proyek, telah di temukan pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung Dishub itu tidak memakai pelengkap keselamatan K3. tidak ada pekerja yang menggunakan APD proyek.
saat di minta keterangan kepada para pekerja, mereka menjawab bahwa mereka tidak di berikan APD dari perusahaan, bahkan saat salah satu mandor proyek ditanya terkait kelengkapan pendukung lainnya (kotak P3K) menyampaikan dengan entengnya,” bahwa kotak P3K memang tidak ada pak” cetusnya. Kamis (5/12/2024).
Hal ini dapat di lihat dengan tidak adanya pekerja yang menggunakan Alat Perlindungan Diri / APD proyek seperti Helm, Rompi, ataupun Sepatu Proyek di saat bekerja. pihak perusahaan/rekanan yakni CV Mahkota melalui saudara Noval, sebagai kontraktor proyek pembangunan gedung Kantor Dishub yang di hubungi melalui whatsapp tidak ada jawaban.
Sesuai peraturan UU Jasa Konstruksi Pasal 96 di sebutkan bahwa jika penyedia jasa tidak memenuhi standart keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja, penyelenggara jasa konstruksi dapat di kenakan sanksi berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi, serta pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan atau pencabutan izin.
Jika di temukan unsur kesengajaan dari pihak penyedia jasa konstruksi seperti tidak menyediakan alat keselamatan kerja untuk para pekerjanya, pihak penyedia jasa dapat menghadapi ancaman pidana berupa kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.15.000.000,- untuk pelanggaran yang di sengaja tersebut.
Ditempat yang sama pelaksana proyek pembangunan gedung dinas perhubungan, CV Mahkota (Noval) menyampaikan,
“Sudah kami anjurkan pak kepada pekerja tapi masih saja tetap tidak memakai. Dan saat ditanya tentang Kotak P3K Noval sebagai pelaksana proyek mengatakan memang tidak ada pak” pungkasnya.
Dari hasil temuan tim investigasi ke titik lokasi pekerjaan pada investigasi awal yaitu pekerjaan baru mencapai 30% dan yang kedua di 50% serta di investigasi ketiga yaitu pada hari kamis 05/11/2024, akan kami lakukan analisa dan kajian yang selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak pihak terkait. (Dik)