banner 700x256

Abu Bakar Mengalami Gangguan Jiwa, Kuasa Hukum Minta Pengadilan Pertimbangkan

banner 120x600
banner 336x280

Tanjungkarang, -News PATROLI.COM –

Sidang perkara dugaan pembunuhan yang menjerat M. Abu Bakar bin Nasrudin memasuki tahap krusial dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) oleh tim kuasa hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Senin n! Nn nn! 15 Desember 2025

Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa Yuli Setyowati, S.H., Rifdah Dzahabiyyah Zayyan, S.H., dan Riki Anky Wijaya, S.H. menyerahkan pledoi tertulis kepada majelis hakim. Tim pembela tidak hanya membantah dakwaan pembunuhan berencana, tetapi juga menyoroti adanya perbedaan pasal yang disangkakan kepada terdakwa sejak tahap penyidikan hingga persidangan.

“Pada tahap penyidikan, terdakwa tidak pernah disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” ujar Yuli di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum mengakui kliennya terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan tanpa rencana. Namun, mereka meminta majelis hakim menyatakan Abu Bakar tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena diduga mengalami gangguan kejiwaan berat.

Dalam pledoi disebutkan, fakta persidangan menghadirkan keterangan dua ahli kejiwaan, yakni dr. Cahyaningsi Fibri Rokhmani, Sp.KJ., M.Kes. dan Dr. High Boy Khutasoit, Sp.KJ., psikiater dari Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung.

Baca juga :  Polisi Tangkap Dua Pelajar di Dompu Terlibat Aksi Pelemparan Batu yang Akibatkan Korban Patah Tulang

“Kami memohon agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan menjalani perawatan di rumah sakit jiwa, karena berdasarkan keterangan ahli, terdakwa mengidap gangguan jiwa berat atau psikotik,” tulis kuasa hukum dalam salah satu poin pledoi.

Ahli hukum pidana Gunawan Jatmiko, S.H., M.H., yang dihadirkan dalam persidangan, menyatakan bahwa apabila terdakwa terbukti mengidap gangguan jiwa, maka yang bersangkutan harus dikenakan tindakan hukum berupa perawatan, bukan pemidanaan.

“Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 44 KUHP, yakni perbuatannya terbukti tetapi tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana,” kata Yuli menirukan keterangan ahli.

Kuasa hukum meminta agar barang bukti berupa sepeda motor dan kartu pasien rumah sakit jiwa dikembalikan kepada terdakwa melalui Riska Marcelina, selaku istri terdakwa, serta biaya perkara dibebankan kepada negara.

Heriyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *