“Karna dengan terjalinya kemitraan antara pemuda/karang taruna Desa Sukosari dengan perusahaan Rokok, Desa Sukosari bisa ter angkat terkait sarana dan prasarana Lingkunganya” tutur Mas Kewes.
Saat dikonfirmasi perihal sumber dana pemasangan Neon box dan Paving, dia menjelaskan bahwa sumber dananya dari hasil mengadakan event-event yg ada di wilayah desa Sukosari, juga dari hasil penukaran bekas bungkus Rokok, dan juga Sumbangan dari Perusahaan Rokok, Sebesar 5 Juta Rupiah.
“Masalah Ijin pendirian Neon box tersebut Pihak Pemuda Sudah koordinasi dengan Kepala Desa, Dan Kepala Desa Sukosari Slamet Daroni memberikan Izin, Terkait Pemasangan Neon Box yang ada di pintu Masuk Balai Desa Sukosari” jelas Tokoh Pemuda Tersebut,.
Namun demikian Kami Tim Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Pasopati Sangat menyayangkan Adanya Pendirian Neon box Lampu Permanen Itu Berada di Sisi Kanan dan Kiri pintu masuk Balai Desa Sukosari, Karna Balai Desa adalah Aset Pemerintahan, Dan Adanya Indikasi Seponsor Rokok “Terselubung” Tersebut Kurang Pas Dan Kurang Pantas Kalau Di Pasang di Pintu Masuk Balai Desa. Kami Juga Akan Konfirmasi dengan Dinas/ Instansi Terkait Terkait adanya indikasi Reklame “Terselubung”, terebut Ini ujar Marsudi Aktivis Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Pasopati, dan Eko dari Front Komonitas Indonesi Satu. (mar/bud)