Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Advokat Muda Bang Sakty Nyatakan Siap Bertarung Terhormat di Meja Hijau Dengan Ulah Mafia Tanah di Desa Canggu

RIRIN FADILAH
Advokat Muda Surabaya Dr. Moch Gaty SH C.TA . MH Saat Memberikan Keterangan Kepada Para Wartawan
Advokat Muda Surabaya Dr. Moch Gaty SH, C.TA. MH saat memberikan keterangan kepada Para Wartawan
banner 120x600
banner 336x280

Mojokerto, News PATROLI.COM –

Perkara Tanah di Desa Canggu Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto yang menyebabkan Dwi Senastri menjadi Tersangka oleh Pihak Polda Jatim ternyata akan terus berlanjut.

Advokat Muda Surabaya Dr. Moch Gaty, SH, C.TA, MH yang menjadi kuasa hukum Dwi Senastri ini pun terus bergerak, untuk mengurai kasus Mafia Tanah ini yang diawali dengan mendatangi Kantor Balai Desa Canggu untuk melakukan Audensi dengan Perangkat Desa Canggu, Senin ( 24 / 06 / 2024 ).

Menurut keterangan Advokat yang akrab disapa Bang Sakty itu, saat berada di Kantor Balai Desa Canggu, dirinya ditemui dan diterima dengan baik oleh Perangkat Desa Canggu. ” Pihak Perangkat Desa Canggu kami atensi pelayanan sangat baik, Kepala Desanya lagi ada giat di Pemkab Mojokerto, sehingga kami ditemui oleh Perangkat Desa Canggu Bu Indah yang mewakili Kades Canggu untukmelakukan klarifikasi data yang kami miliki kita padukan dengan data Desa mulai dari surat Desa, skw, Surat letter C, Bahkan kami simpulkan banyak kejanggalan- kejanggalan termasuk adanya surat- surat yang memang disengaja untuk menerbitkan Sertifikat dengan berbagai indikasi Rekayasa Hukum, ” ucap Advokat Bang Sakty.

Untuk itu dengan tidak ragu ragu dirinya akan memastikan Minggu ini akan segera melaporkan pihak pihak yang terkait dengan perkara Tanah di Canggu semuanya akan kita laporkan ke Polda Jatim. ” Tentunya dengan dugaan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan untuk itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah oleh keterangannya sesuai dengan kebenaran, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, maka bisa dikatakan Tindak Pidana, sebagaimana maksud Pasal 266 ayat (1) KUHPidana, apalagi sangat jelas pula memakai surat yang isinya tidak sejati atau dipalsukan seolah olah benar dan tidak palsu jika pemalsuan itu menimbulkan kerugian tetap lah itu bagian dari peebuatan pidana 264 ayat (2) KUHPidana,” lanjut Bang Sakty dengan nada tinggi.

Untuk itu Bang Sakty akan dengan sangat tegas, dengan sedikit emosi dirinya pun bernada lantang akan memprakarakan para pelaku pelaku Mafia Tanah di Canggu. ” lihat aja dan kontrol kami nanti. Pokoknya saya pastikan oknum – oknum itu akan segera kita lakukan tindakan hukum.”. tegas Bang Sakty .

Apalagi ada dugaan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang g ada dalam penguasaan bukan karena kejahatan. ” Ini adalah bentuk perbuatan pidana, sebagaimana maksud pasal 372 KUHP pidana, tegas Advokat Sakty ini.

Baca juga : 2 Tersangka Maling Motor di Sidoharjo Diringkus Polisi
Advokat Muda Surabaya Bang Sakty Saat Melakukan Klarifikasi Dan Audensi Dengan Perangkat Desa Canggu
Advokat Muda Surabaya Bang Sakty saat melakukan Klarifikasi dan Audensi dengan Perangkat Desa Canggu

Selanjutnya kata Bang Sakty. ” Kami Kuasa Hukum sebaik mungkin telah koordinasi dengan Kepala Desa Canggu Bapak Auda Fardian Akbaroni SE, dengan baik untuk untuk berupaya dengan sebaik-baiknya menyelesaikan agar oknum -oknum terlibat melalui SP dkk, akan tetapi mereka menolak, dengan berkata ; Silahkan Dilanjut, oleh karena itu detik ini pula bagi kami tak akan ada kata damai : saya pastikan siapapun yg terlibat saya pastikan Kita Akan Bertarung secara Terhormat, Kita Uji Tindakan Oknum.beginilah bagian dari sifat mafia tanah. Saya pastikan kita akan berhadapan di depan hukum. Tegas sakty

Setelah dari Kantor Balai Desa Canggu Bang Sakty selanjutnya mendatangai BPN Kabupaten Mojokerto, lalu dilanjut klarifikasi Ke Kantor Radar Mojokerto untun mengecek kebenaran tentang Iklan kehilangan Sertifikat tanah yang dimuat di Koran Radar Mojokerto, dan saat berada di Kantor Radar Mojokerto sangat baik pula pelayanan yg diberikan Mas Abie selaku Pimred. ” Alhamdulillah menambah terang bagi kami selaku kuasa hukum, tenang aja lihat cara saya bikin kejutan terhadap ulah mafia tanah, dan hukumnya wajib kita brantas. Tak akan ada Maaf Buatmu, semaksimal mungkin data sudah kita siapkan untuk lakukan Gugatan baik Perdata atau Pidananya untuk mengurai agar ada keadilan bagi Klien Kami Dwi Sanastri, ” ancam Bang Sakty.

Bang Sakty pun mengancam. ” Minggu ini ditunggu aja, pasti saya infokan tindakan hukum apa yg pantas bagi mafia tanah sudah sangat jelas Akta Autentik dalam pasal 1868 KUHPerdata, ini sudah menimbulkan kerugian. Pelaku yang melakukan (Dader), Orang yang disuruh melakukan (Mede Plegen), dan Orang yang menyuruh melakukan (Doen Plegen), data sudah kita siapkan untuk lakukan Gugatan baik Perdata/Pidananya untuk mengurai agar ada keadilan bagi Klien Kami Dwi Sanastri. Minggu ini ditunggu aja, pasti saya infokan tindakan hukum apa yg pantas bagi mafia tanah sudah sangat jelas Akta Autentik dalam pasal 1868 KUHPerdata, ini sudah menimbulkan kerugian. Pelaku yang melakukan (Dader), Orang yang disuruh melakukan (Mede Plegen), dan Orang yang menyuruh melakukan (Doen Plegen), semua bisa dipidana. ujar sakty doktor muda sambil senyum.( Ririn Fadillah )

Baca juga berita lainnya di..Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *