Dirinya dan Rekan rekanya ini telah beranggapan bahwa, Dirkrimum Polda Jatim ini terlalu gegabah menetapkan klien kami sebagai tersangka dan kurang menyelidiki secara tuntas. ” Analoginya yang menerima jelas, keterangan penerima jelas dan pembawa kabur uang jelas, proses pidana serta pelakunya belum terurai secara maksimal dan akhirnya Ibu Dwi ini ditetapkan tersangka sejak 2023.
“Kami menduga ada dugaan penggelapan sertifikat dan dugaan rekayasa sertifikat karena sertifikat ini bisa terbit atas nama Legimah yang tidak menguasai tanah,”. Keterangan yang kami dapatkan dari Bapak Sapari Ketua RT.3 RW.1, memang Legimah itu ada dua : Legimah— Jotarimin—SUBUR P. PUTUT, Kedung Sumur, RT.03 RW.1, Canggu, Jetis, Mjk dan Legimah — Zair —SRI HARTATIK/anak pungut legi, Kedung Sumur, RT.05 RW.3, Canggu, Jetis, Mojokerto, ” urai Advokat Sakty.
Masih kata Advokat Sakty, ada dugaan sertifikat kliennya ini disembunyikan yang terstruktur yakni inisial SP, TY, yang akan segera kita laporkan pidananya dalam minggu ini.
“Kita punya datanya itu, Ibu Sri Hartatik selaku Penjual tapi kami dugaan kuat saat itu ditolak oleh BPN Kabupaten Mojokerto sekitar tahun 2020, Baru ditengah proses penetapan tersangka ini yakni tahun 2024 kami melakukan pengecekan sertifikat dibuat tahun 03 Januari 2023 dan selesai 31 Januari 2024, Pendaftran Tanah Pertama Kali/Penegasan Hak “SUDAH DIAMBIL, sertifikat ahli waris klien kami atas nama : Legimah, ada dugaan digelapkan dan atau adanya upaya menjual secara sembunyi. Legimah ini Legimah yang mana, Legimah yang siapa, yang jelas berdasarkan ketua RT, tahunya penguasaan sawah dan Legimah yang benar adalah dari jalur Jotarimin ke SUBUR P.PUTUT DAN 26 AHLI WARISNYA” Ucap Advokat Sakty.
Padahal yang absolut mempunyai penguasaan tanah itu sebenarnya adalah Legimah /SUBUR P. PUTUT. ” Tapi Sampai sekarang Legimah siapa itu tidak diberitahukan kepada kami. Jadi kami menduga ada keterlibatan perangkat Desa Canggu. Tidak mungkin sertifikat itu bisa terbit tanpa ada rekayasa hukum dari pihak perangkat Desa Canggu. Tentu semua nanti bakal kami laporkan ke polisi agar terurai semua,” ancam Advokat Sakty lagi.
Lebih lanjut dikatakan Advokat Sakty, bahwa Dwi ini ditetapkan tersangka pasal penipuan dan penggelapan oleh Dirkrimum Polda Jatim, jelas ini perkara Perdata. Padahal obyek ini sesuai dan pembayaran pajak tidak ada kendala atau aktif dengan PBB dan NJOP yang sama.
“Jadi antara obyek dan pajak sudah sesuai. Bahkan setelah kami kuasa hukum terjun ke obyek sawah, nah ini unsur penipuannya ini dimana. Padahal Bu Dwi ini sudah berupaya untuk menyelesaikan kewajibannya. Oleh karenanya, secara tegas, Kami akan melakukan gugatan agar ada kepastian hukum bagi klien kami termasuk kami akan mengajukan permohnan menghentikan penyidikan ke Kapolda Jawa Timur” pinta Advokat Sakty.
Dilain pihak Ibu Dwi Senastri dalam kesempatan itu dirinya berharap kebenaran harus muncul, biar tanah ini kembali ke keluarganya.
“Dalam perjalanan kepengurusan ini, betul-betul kita urus dan kita selesaikan serta kita buktikan. Dalam perjalanan ini ada oknum yang tidak bertanggungjawab seperti ini, makanya saya minta tolong Pak Sakty dari kantor hukum Surabaya,” kata Dwi Senastri.
Usai meninjau tanah yang merupakan objek sengketa tersebut, Advokat Sakty bersama Dwi Senastri dan Rekan rekan Pengacara ini mendatangi Kantor Balai Desa Canggu untuk minta Klarifikasi kepada Kades Canggu atas perkara jual beli tanah yang dianggap masih menimbulkan masalah itu. (Ririn Fadillah ).
Baca juga berita lainnya di.. Google News