Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Akan Ajukan Justice Collaborator, Tersangka Kasus BLUD Berjanji Bongkar Aliran Dana

Favicon
BLUD
banner 120x600
banner 336x280

“Menentukan tersangka dalam kasus BLUD Praya, kami sudah memiliki alat bukti yang kuat, baik berupa dokumen ataupun keterangan dari puluhan saksi termasuk Direktur, Bendahara dan PPK,” Katanya.

“Sebanyak 40 orang sudah ia panggil termasuk tersangka,” Sambungnya.

Dikatakan,total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini, mulai dari dari Mark up yang saat ini masih dilakukan pendalaman sekitar Rp 900 juta, untuk pemotongan Rp 850 juta serta uang yang ditemukan pada saat penggeledahan untuk yang ke dua kalinya, sebanyak Rp 10 juta. “Untuk Rp 10 juta, kuat dugaan uang suap, yang akan diberikan ke Direktur RSUD,” Ujarnya.

Selanjutnya, adanya pengakuan Direktur RSUD Praya, terkait dana taktis yang disebutkan oleh tersangka yang mengalir ke sejumlah atasan termasuk Kejaksaan, Kejari berjanji akan menindaklanjuti “Cuitan Direktur kita catat dan kita akan kembangkan lagi,” imbuhnya

Baca juga : Polres Wonogiri Tangkap Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Seorang Pelajar SMA di Pracimantoro

Selanjutnya, ke tiga tersangka seperti Direktur RSUD Praya dr. Muzakir Langkir, dan PPK RSUD Adi Sasmita, langsung dibawa ke Rutan kelas IIB Praya. Sedangkan untuk Bendahara BLUD Baiq Prayatning Diah Astianin dibawa ke Rutan Khusus wanita di Kuripan untuk dititipkan. (Ony)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *