Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Akhirnya Penyidik Polres Tabanan Menetapkan Ibu-Pacar Perantai Anak di Tabanan Jadi Tersangka

Favicon
WhatsApp Image 2022 10 24 At 18.33.37
banner 120x600
banner 336x280

“Kami masih tunggu hasil visum. Secara kasat mata, memang ada luka, tapi belum bisa kami pastikan apakah luka itu terkait kasus ini,” ujarnya.

Dalam kasus ini, kedua pelaku disangkakan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sesuai ketentuan pidana Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sesuai ketentuan pidana pada pasal tersebut ancaman hukumannya maksimal tiga setengah tahun dan denda Rp 72 juta. Bahkan untuk ibu kandungnya terancam pidana tambahan sepertiga dari ketentuan pada ayat (1). (Dedy)

Baca juga : Polisi Gelar Patroli Gabungan Skala Besar Antisipasi Gangster dan Balap Liar di Semarang, Jamin Kamtibmas Selama Pilkada 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *