Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Akibat Timbun dan Jual Solar Bersubsidi, Dua Orang Tabanan Diringkus Polisi

Favicon
Akibat Timbun Dan Jual Solar Bersubsidi Dua Orang Tabanan Diringkus Polisi
banner 120x600
banner 336x280

Tabanan, News PATROLI.COM

Polisi mengungkap kasus penimbunan dan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di Tabanan. Dua pelaku I Putu Muliarta, 55, dan I Gede Framarta, 40, diseret ke sel tahanan Polres Tabanan.
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, kasus ini terungkap bermula dari adanya laporan masyarakat terkait penyelewengan penggunaan BBM bersubsidi di Pupuan yang dilakukan kedua pelaku.

Selanjutnya anggota polisi bergerak dan melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran polisi menemukan adanya penjualan BBM jenis solar bersubsidi kepada petani di Banjar Dinas Kayu Puring, Desa Pupuan, Tabanan.

Ternyata kedua pelaku ini menyimpan BBM jenis solar sebanyak 164 liter di dalam jerigen yang rencana dijual kepada petani setempat,” kata AKBP Ranefli didampingi Kasat Reskrim AKP Aji Yoga Sekar, Selasa Kemarin (13/9/2022).

Demo Tolak Kenaikan Harga BBM, IMM Lampura Bakar Ban di Depan Kantor DPRD
Lampung Utara, News PATROLI.COM Aksi bakar ban mobil di depan kantor DPRD Lampung Utara mewarnai Demo

Penangkapan kedua pelaku saat hendak menjual BBM jenis solar bersubsidi kepada petani pada Kamis (8/9) lalu. “Ternyata mereka sudah menjual liter BBM solar dan itu dibuktikan dengan buku nota dan pembukuan penjualan,” jelasnya.

Baca juga : Polda Bali Bongkar Prostitusi Online Jaringan Internasional, Amankan 2 WNA Rusia Jadi Manager dan Mucikari

Dari keterangan kedua pelaku, BBM jenis solar dibeli dari SPBU Seririt, Buleleng dan SPBU di daerah Berembeng Selemadeg, Tabanan. Mereka membeli BBM ratusan liter tersebut menggunakan surat keterangan (suket).

“Dengan suket yang diizinkan beli BBM, namun BBM yang dibeli khusus untuk operasional pertanian. Kedua tersangka malah menjual kembali ke petani,” ungkap Ranefli.

Polres Ponorogo Tetapkan Dua Tersangka Kasus Tewasnya Santri Ponpes Mlarak
Ponorogo, Nws PATROLI.COM Polres Ponorogo saat ini menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tewasnya AM

Yang menarik lagi, aksi dari kedua pelaku yang juga petani ini sudah dilakukan sejak 4 bulan lalu. Mereka telah menjual BBM bersubsidi untuk menghasilkan liter. Kedua pelaku membeli BBM solar dengan harga Rp 5.700 per liter dan menjual kembali Rp 8.500 per liter.

“Atas apa yang dilakukan kedua petani ini, kami jerat dengan pasal 53 undang-undang nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya. (Dedy)

3 PELAKU PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI DITANGKAP POLISI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *