Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, Kapolsek Sokobanah langsung memerintahkan anggotanya untuk membawa “M” beserta barang bukti sabu ke Mapolsek Sokobanah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Agung Joko H, S.IK, MH, M.Si juga mengatakan kepada awak media bahwa tersangka “M” yang berprofesi sebagai petani menjual Narkotika jenis sabu tersebut hanya disekitaran Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang.
Lebih lanjut lagi AKP Agung Joko H. S.IK, MH, M.Si mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat tersangka “M” menjabat sebagai kepala dusun Pongkerep Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah.
Kapolsek Sokobanah AKP Agung Joko H, S.IK, MH, M.Si menerangkan bahwa tersangka “M” dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
“Tersangka “M” dan barang bukti berupa 1 buah plastik klip besar yg masih ada sisa sabu, 2 buah plastik klip kecil yg masih ada sisa sabu, 11 buah plastik klip kecil kosong, 1 buah hp nokia warna biru, 1 buah hp Samsung warna biru, 1 buah hp vivo warna merah1 lembar dan KTP an. Miski saat ini sudah dilimpahkan ke Sat. Resnarkoba Polres Sampang guna dilaksanakan penyidikan lebih lanjut” pungkas Kapolsek Sokobanah AKP Agung Joko H, S.IK, MH, M.Si. (Sur)