Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Aliansi Wartawan Sidoarjo Akan Laporkan KPU ke DKPP Terkait Pembatasan Peliputan

Agus Sutopo
Aliansi Wartawan Sidoarjo Akan Laporkan KPU Ke DKPP Terkait Pembatasan Peliputan
Aliansi Wartawan Sidoarjo Akan Laporkan KPU ke DKPP Terkait Pembatasan Peliputan
banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Aliansi Wartawan Sidoarjo segera melayangkan laporan resmi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pembatasan akses peliputan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo pada acara pengundian nomor urut kontestan Pilkada 2024. Kejadian tersebut memicu kekecewaan sejumlah wartawan yang tidak diperbolehkan memasuki halaman kantor KPU untuk melakukan tugas jurnalistik.

Inisiator Aliansi Wartawan, Loetfi Hermawan, jurnalis Harian Duta Masyarakat, mengungkapkan bahwa sedikitnya 20 wartawan telah menandatangani surat laporan yang akan diajukan ke DKPP. Namun, Aliansi masih membuka kesempatan bagi rekan-rekan wartawan lain yang ingin ikut menandatangani hingga batas waktu yang ditentukan.

“Sedikitnya sudah ada 20 orang wartawan yang menandatangani. Tapi atas masukan teman-teman, kita masih tunggu sampai besok kalau ada yang mau ikut menandatangani surat laporan itu,” ujar Loetfi pada Rabu (25/9/2024) sore.

Langkah ini, lanjut Loetfi, terpaksa diambil setelah KPU Sidoarjo dianggap tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan. “Mereka sendiri yang menutup pintu dialog dengan kami, sebagaimana disampaikan Fauzan (Ketua KPU Sidoarjo) di grup WhatsApp,” tambahnya.

Selain melapor ke DKPP, Aliansi Wartawan juga sedang mempertimbangkan untuk membawa kasus ini ke ranah pidana. “Kami sudah konsultasi dengan beberapa pihak, termasuk teman-teman di kepolisian dan pengacara, dan sepertinya unsur-unsur pelanggaran pidana sudah terpenuhi,” kata Loetfi.

Baca juga : H. Subandi dan Hj. Mimik Resmi Daftar ke KPU Sidoarjo, Siap Wujudkan Pemerintah Bersih dan Bebas Korupsi

Sebelumnya, pada acara pengundian nomor urut Pilkada yang digelar pada Senin, 22 September 2024, KPU Sidoarjo membatasi jumlah wartawan yang dapat meliput hanya untuk 50 orang. Akibatnya, puluhan jurnalis lainnya tidak diizinkan masuk ke area KPU, sehingga mereka tidak bisa melaksanakan tugas liputan.

Ketika kebijakan ini dipertanyakan melalui forum WhatsApp Grup Media & KPU, Ketua KPU Sidoarjo, Fauzan Adim, menyampaikan permintaan maaf dan menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada petunjuk teknis serta keterbatasan kapasitas ruang aula KPU.

“Tak pikir cukup penjelasan saya, kurang lebihnya mohon maaf atas keterbatasan dan belum bisa menyediakan ruang kepada semua teman-teman media,” ujar Fauzan dalam forum tersebut, yang kemudian tidak menanggapi respon lebih lanjut dari wartawan.

Dian, wartawati Etara.id, menyatakan dukungannya atas rencana pelaporan ini. “Kami sangat kecewa dengan pelarangan peliputan di KPU dan mendukung rekan-rekan untuk melaporkan ke DKPP,” tegas Dian.

Senada, Ninik, wartawati Portal Indonesia, menambahkan bahwa permasalahan ini harus menjadi koreksi bagi KPU. “Kami media selain sebagai mitra, juga berperan sebagai kontrol sosial. Saya mendukung penuh pelaporan ini,” pungkasnya. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *