“Untuk Perda ini sudah masuk dalam Propemperda, sehingga tahun ini kita usahakan sudah selesai.” lanjutnya tegas.
Sugiyanto sangat berharap, Dengan adanya Perda tentang Perlindungan Lingkungan diharapkan bisa menjadi komponen untuk melindungi perusakan lingkungan di wilayah Kabupaten Mojokerto.
“Karena kewenangan dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto hanya untuk menindak lanjuti Perda. Kalau tidak ada Perda kita ndak berani, Satpol PP tidak berani untuk melakukan tindakan penegakan.” Jelasnya.
Tak hanya perda, sebagai langkah cepat bahwa Dewan sudah membuat rekomendasi untuk seluruh pihak terkait termasuk presiden, yakni dalam melakukan perijinan tambang ada keterlibatan dewan dan pemerintah setempat, dan undang undang lingkungan benar benar ditegakan. Pungkasnya.
Sementara itu dalam Reses tersebut juga diwarnai dengan dialog dan tanya jawab seputar persolan dan permasalahan yang terjadi di masyarakat Kabupaten Mojokerto yang saat ini dikeluhkan yakni mengenai kelangkaan pupuk dan juga mahalnya harga pupuk yang saat ini menyusahkan masyarakat petani di Kabupaten Mojokerto saat ini..( TONO )