banner 700x256

Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Makruf Menyatakan Siap Menjadi Sekretaris DPD PAN

Anggota DPRD kabupaten Mojokerto Makruf, ST, Menyatakan Kesiapannya Untuk menjadi Sekretaris DPD PAN Kabupaten Mojokerto periode 2025 - 2030
banner 120x600
banner 336x280

Mojokerto, News PATROLI.COM –

Anggota Tim Formatur DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Mojokerto, HM Santoso, berharap susunan kepengurusan DPD PAN Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030 dapat ditetapkan dan berjalan sesuai dengan berita acara hasil rapat formatur beberapa waktu lalu.

Rapat Tim Formatur DPD PAN Kabupaten Mojokerto digelar pada Sabtu, 14 Desember 2025. Dalam rapat tersebut, seluruh anggota formatur menyepakati susunan kepengurusan yang telah dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh Ketua Tim Formatur M. Afif Zamroni yang merupakan Ketua DPD PAN Kabupaten Mojokerto yang baru bersama empat anggota formatur lainnya.

Dalam berita acara yang telah dikirimkan ke DPW dan DPP PAN itu, disepakati Dr. Afif Zamroni sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Mojokerto, Makruf ST., yang saat menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto didapuk sebagai Sekretaris, serta Sabila Safaata Madina sebagai Bendahara untuk periode 2025–2030.

HM Santoso menegaskan bahwa Tim Formatur merupakan orang-orang pilihan yang mendapat mandat langsung dari DPP PAN. Oleh karena itu, menurutnya, sangat wajar apabila anggota formatur masuk dalam struktur kepengurusan inti partai.

“Anggota formatur ini adalah orang-orang pilihan dari DPP. Kami anggap mereka orang-orang spesial dan istimewa di mata DPP. Maka wajar jika tim formatur masuk dalam kepengurusan inti, seperti ketua, sekretaris, dan bendahara. Untuk kepengurusan lainnya, silakan saja ditambahkan,” ujar HM Santoso ketika di temui di acara peresmian galeri Dekrasnada. pada Senin (15/12/2025)

Baca juga :  Gus Afif Zamroni Ditunjuk Sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Mojokerto Pada Musda PAN ke - VI

Ia juga menegaskan bahwa dalam rapat formatur tersebut, posisi ketua, sekretaris, dan bendahara telah disepakati secara bulat dan dinyatakan final.

“Hasil rapat kemarin sudah menyetujui ketua, sekretaris, dan bendahara. Semua sudah clear dan ditandatangani. Selanjutnya tinggal menunggu keputusan dari DPW dan DPP, karena tugas formatur memang menyusun kepengurusan,” jelasnya.

Menurut HM Santoso, setelah berita acara ditandatangani oleh seluruh anggota formatur, maka tugas Tim Formatur sejatinya telah selesai.

Terkait adanya rumor munculnya calon pengurus baru di luar hasil rapat formatur, HM Santoso dengan tegas membantahnya. Dirinya menyatakan tidak ada usulan calon lain karena kewenangan penyusunan kepengurusan sepenuhnya berada di tangan Tim Formatur.

“Tidak ada calon lain yang diusulkan. Yang berhak mengusulkan dan menyusun kepengurusan hanyalah Tim Formatur. Selain formatur tidak memiliki kewenangan, karena mandat diberikan melalui Musda oleh DPP,” tegasnya.

H. Santoso menambahkan, pengecualian hanya berlaku jika ditetapkan formatur tunggal. Dalam kondisi tersebut, penyusunan kepengurusan dapat dilakukan sepenuhnya oleh formatur tunggal, sebagaimana yang terjadi pada DPD PAN Kota Mojokerto.

“Kalau formatur tunggal, itu berbeda. Seperti di DPD PAN Kota Mojokerto yang ditetapkan formatur tunggal, maka kewenangan penuh ada di formatur tersebut,” pungkas HM Santoso.

Sementara Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Makruf yang dihubungi media ini melalui saluran sekuler menyatakan kesiapannya untuk menjadi Sekretaris Kepengurusan DPD PAN Kabupaten Mojokerto Periode 2025 – 2030 .(Rin / ton )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *