Politisi PKB ini menyebutkan jika pihak Desa telah menyediakan lahan untuk dijadikan tempat relokasi PKL Modongan. Hanya saja status lahan yang berupa tanah kas desa (TKD) membuat pemerintah desa (Pemdes) belum berani melangkah lebih lanjut.
“Makanya kita meminta agar Pemkab Mojokerto mendampingi agar pengeluaran TKD ini tidak menyalahi aturan, dan punya payung hukum yang jelas, sehingga para PKL bisa tenang saat berjualan ,” lanjut Gus Uki.
Sementara itu, Mujiono selaku kuasa hukum PKL Modongan mengatakan menyambut baik rencana relokasi PKL Modongan ke tanah TKD tersebut. Hanya saja ia berharap agar lokasi relokasi yang dijanjikan sesuai harapan PKL.
“Artinya relokasi yang layak. Soalnya tadi ditunjukkan (peta relokasi) bentuknya mengerucut. Menurut kami itu masih belum cukup,” ucapnya.
Pemdes sendiri belum bisa melangkah lebih jauh untuk menjadikan TKD ini sebagai tempat relokasi PKL Modongan. Sebab, Pemdes mengkhawatirkan dalam proses perlaihan status TKD itu menabrak regulasi yang ada. Mujiono menegaskan jika pihaknya siap berkolaborasi dengan pemerintah dalam proses peralihan lahan itu.
“Tadi Pemdes minta bantuan pendamping dari Pemkab untuk izin lahan TKD, kami siap kok untuk berkolaborasi dengan staf hukum Pemkab,” tukasnya.( Kartono )