“Saat itu,sekira jam 21.00 WIB,petugas Perhutani mendapati lima pelaku sedang mengangkut kayu jenis jati sebanyak tiga batang dengan menggunakan dua unit sepeda motor setelah diinterogasi kelima pelaku mengangkut kayu di dalam kawasan hutan tidak memiliki izin, selanjutnya pelaku diminta oleh petugas Perhutani menunjukkan pohon jati yang ditebang setelah menunjukkan bekas kayu yang ditebang kemudian tersangka mengakui ada tiga batang kayu jati yang sudah berhasil diangkut yang berlokasi di pinggir wilayah hutan selanjutnya dilakukan pengembangan ada enam batang kayu jati yang disimpan di lahan kosong di Dsn. Kepel, Ds. Lojejer, Kec. Wuluhan, Kab. Jember, selanjutnya kelima pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Wuluhan. Akibat kejadian tersebut Perum Perhutani RPH Grintingan BKPH Wuluhan mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 16.354.000,- (enam belas juta tiga ratus lima puluh empat ribu rupiah).
“Selanjutnya, atas kejadian tersebut,lima pelaku yang ber inisial RF,(18th),WT,(28th),RF(27th),RB(32 th), HY,(27th) kesemuanya dari Desa Lojejer kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember,beserta barang bukti dibawa ke Polsek Wuluhan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Dik)