“Mendengar kabar itu, istri korban kemudian menghubungi. Namun saat itu dijawab dalam kondisi baik-baik saja.Karena khawatir,usai menitipkan kedua anaknya dirumah budhenya, di Pracimantoro sekitar pukul 23.30 WIB sang istri langsung menemui korban yang masih terbaring dirumah sakit,” ujarnya Anom.
Melihat kondisi itu, kata anom istri korban takterima.Kemudian kasus itu dilaporkan ke polisi.
Lebihlanjut Anom mengatakan, pasca penganiayaan itu korban mengalami luka robek pada telinga dan kepala bagian belakang mengeluarkan darah.
“Korban saat sekarang masih opname di RS belum bisa aktifitas seperti biasa,” katanya.
Anom menambahkan,usai menerima laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan,dengan melakukan pemeriksaan baik saksi maupun tersangka juga mengamankan barang bukti berupa satu potong pakain korban motif batik.
“Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal 351 KUHPidana.Dengan ancaman maksimal dua tahun penjara,” imbuhnya. (Mrsd)