Selain, HA, Polisi juga berhasil mengamankan F saat bermain judi onlie slot di Jembatan Selokwangi, Desa Selok Awar-Awar.
“Kami mengamankan Handphone yang terdapat situs judi online “KOI388-
VIP.PRO,PLAYERKOI388.XYZ,SITUSTOTO124.COM,PUB-002.CC,M.04GYP.COM”,” imbuhnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah ditahan di Mapolres Lumajang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua pelaku diancam Pasal 45 (3) Juncto Pasal 27 (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
AKBP Rofik menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak melakukan kegiatan perjudian apapun jenisnya yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga serta orang-orang sekitar.
“Polres Lumajang terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kegiatan ilegal, termasuk perjudian, demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegas Kapolres Lumajang. (*)
Baca juga berita lainnya diGoogle News