“Usai mendapatkan informasi, saksi tersebut langsung mencari korban dan menanyakan kebenaran informasi tersebut,” terang Suwondo.
Korban yang kini duduk di kelas VII SMP akhirnya buka suara. Dia menceritakan bahwa pernah dicabuli dan disetubuhi oleh ayah tirinya. Hal tersebut lalu diberitahukan ke Ketua RT setempat dan bersama sejumlah warga meminta klarifikasi dari tersangka.
Suwondo menerangkan, setelah sempat mengelak, pelaku akhirnya mengakui bahwa pernah melakukan perbuatan tak senonoh itu. Bahkan, perbuatan itu sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Hal itupun dilaporkan kepada Polsek Pracimantoro.
Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya adalah akta kelahiran korban, surat nikah ayah tiri dan ibu korban, pakaian korban dan pakaian pelaku.
Kasat Reskrim Polres Wonogiri AKP Supardi menambahkan, NS saat ini sudah ditahan. Perbuatan bejat NS memang sudah dilakukan cukup lama.
Untuk pencabulannya sudah dilakukan sejak korban duduk kelas V SD. Sedangkan untuk persetubuhan baru-baru saja dilakukan oleh pelaku (Why)