Dan, Pembayaran bisa dilakukan melalui berbagai layanan perbankan, atau teller Bank seperti Bank Jatim, BNI, BRI, Termasuk pembayaran PBB melalui loket pelayanan pajak daerah di Mal Pelayanan Publik dan Kantor Pos, Selain itu melalui layanan pembayaran digital Gopay dan Tokopedia.
Dijelaskan oleh Bu Mar, bahwa saat ini per tanggal 24 Agustus 2023 ini , realisasi penerimaan PBB di Kabupaten Mojokerto mulai lmeningkat dan Persentase realisasi persen dari target penerimaan PBB tahun 2023 ini akan dipengaruhi perilaku wajib pajak yang cenderung membayar pajak mendekati jatuh tempo.
“Biasanya memang September, pembayaran PBB paling besar. Jadi mendekati batas akhir, baru membayar,” tambah Bu Mar.
Sesuai ketentuan, kata Bu Mar, setiap wajib pajak PBB perdesaan perkotaan
Sesuai ketentuan, ” kata Bu Mar,
Setiap wajib pajak PBB perdesaan perkotaan yang terlambat memenuhi kewajibannya membayar pajak akan dikenai sanksi. Bentuk sanksi berupa denda sebesar 2 persen per bulan dari nilai ketetapan dengan maksimal denda adalah 48 persen. Oleh sebab itu diharapkan wajib pajak membayar PBB sebelum jatuh tempo agar tidak dikenai denda.(Safiul Anam)