Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Bareskrim Polri Analisa Laporan Terhadap Roy Suryo Terkait Dugaan Penyebaran Hoaks

Favicon
Bareskrim Polri Analisa Laporan Terhadap Roy Suryo
Bareskrim Polri Analisa Laporan Terhadap Roy Suryo Terkait Dugaan Penyebaran Hoaks. | Foto: Ist
banner 120x600
banner 336x280

Jakarta – News PATROLI.COM –

Pakar telematika Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait tuduhan soal tiga mikrofon yang digunakan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka saat debat cawapres yang digelar KPU RI di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Jumat 22 Desember 2023.

Terkait hal tersebut, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, pihaknya menerima laporan dengan terlapor pemilik akun X bernama@KRMTRoySuryo1.

“Iya benar ada LP dari masyarakat yang melaporkan pemilik akun X bernama@KRMTRoySuryo1,” kata Erdi di Jakarta, Rabu, (3/1/2024).

Erdi menuturkan, setelah menerima laporan tersebut, penyidik akan menganalisanya kemudian akan mengklarifikasi pihak pelapor dan terlapor.

Baca juga : Polisi Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Sabu di Lumajang

“Langkah selanjutnya setelah menerima laporan penyidik melakukan analisa dan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor,” katanya.

Dalam laporan tersebut, Roy Suryo disangkakan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

“Jadi semua laporan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *