Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Baru 1 Tahun Bebas, Residivis 10 Tahun Penjara Edarkan Kembali Sabu

Didik Maulana Agustio
Gambar WhatsApp 2023 11 02 Pukul 15.13.35 1b0aabdb E1698913628722
banner 120x600
banner 336x280

Diantara ke tiga belas tersangka ini, terdapat empat residivis yang terlibat dalam kasus kasus ini, di mana 3 di antaranya merupakan residivis kasus narkotika. Bahkan, ada yang sudah tiga kali ditangkap sebelumnya, serta satu orang yang baru saja menjalani hukuman penjara selama 10 tahun dan baru keluar 1 tahun yang lalu, jelas IPTU Nurmansyah.

Para pelaku pengedar narkotika yang berinisial ES (40) dan HS (45) merupakan warga Bangsalsari,
AW (40) warga Wuluhan, IM (42) Bondowoso, DS (36) Panti, W (45) dan M (48) warga Sumbersari serta AT (41), EY (48), ER (41) dan HS (45) merupakan warga Kaliwates, polisi menyangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 Tahun maksimal 20 Tahun penjara atau seumur hidup – Denda minimal 1 Milyar rupiah maksimal 10 Milyar rupiah.

Baca juga : Polres Jember Berhasil Amankan Spesialis Curanmor Sindikat Lintas Daerah Beraksi di 22 TKP

Sedangkan S (45) warga ledokombo dan SR (23) warga Kalisat yang disangkakan dengan kasus Okerbaya terjerat pasal 435 dan pasal 436 ayat (2) UU. R.I. No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. – Ancaman Pidana penjara paling lama 12 Tahun penjara dengan denda minimal 5 Milyar rupiah (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *