Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Bawa Lari Anak di Bawah Umur, Pria Asal Kutai Kartanegara Diamankan Polisi

Agus Sutopo
Bawa Lari Anak Di Bawah Umur Pria Asal Kutai Kartanegara Diamankan Polisi E1724713122569
Bawa Lari Anak di Bawah Umur, Pria Asal Kutai Kartanegara Diamankan Polisi
banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Seorang pria asal Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur terpaksa mendekan ditahanan polresta Sidoarjo lantaran mebawa lari anak orang. selain itu tersangka pada bulan September 2023 diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban berinisial Melati (13 tahun) di sebuah tempat kost di Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.

Menurut keterangan WakaPolresta Sidoarjo AKBP. I Made Bayu Sutha Sartana saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo Senin, (26/7/2024). Tersangka berinisial M.M. (39 tahun), seorang karyawan swasta asal Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang berdomisili di Desa Kesamben, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.

Kejadian bermula ketika pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi “Pop Up” pada awal tahun 2023. Pada pertengahan tahun, keduanya mulai berpacaran tanpa pernah bertemu langsung. Pada September 2023, pelaku mendatangi korban di tempat kostnya yang sepi dan melakukan persetubuhan setelah merayu dan menjanjikan akan menikahi korban, terangnya.

Baca juga : Patroli Malam di Perairan Sidoarjo, Upaya Satpolairud Jaga Kamtibmas Aman dan Kondusif

Ia menjelaskan, pada 26 Juni 2024, pelaku membawa korban ke rumahnya di Tuban tanpa izin dari orang tua korban. Korban dijemput orang tuanya pada 1 Juli 2024 dan peristiwa ini dilaporkan ke Polresta Sidoarjo. Pelaku saat ini ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo dan dijerat Pasal 81 atau 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar, jelasnya.(Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *