Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Belasan Ribu Anak Jadi Pelanggar Lalu Lintas, Pemerhati Pendidikan Minta Orang Tua Jangan Permisif

Agus Sutopo
Belasan Ribu Anak Jadi Pelanggar Lalu Lintas
Operasi Keselamatan Empat Hari Berjalan, Polda Jateng Tilang 9779 Pelanggaran Lalin 1038 Diantaranya Lewat ETLE
banner 120x600
banner 336x280

Semarang – News PATROLI.COM –

Polda Jateng menghimbau para orang tua tidak mudah mengijinkan anak-anak di bawah umur mengendarai motor atau mobil apalagi melintas di jalan raya. Hal ini disampaikan, menyusul adanya sejumlah anak dibawah umur yang terjaring polisi yang tengah mengadakan patroli pada Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024.

” Masih ditemukan anak-anak di bawah umur yang melanggar lalu lintas. Untuk ini, kami berupaya kepada orang tuanya diberikan arahan,” kata Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Kamis (7/3/2024)

Fenomena pelanggaran lalu lintas oleh anak di bawah umur, sering terjadi di Jawa Tengah. Berdasar data diketahui pada tahun 2023 terdapat 15.321 anak usia di bawah umur 15 tahun yang tercatat sebagai pelanggar lalu lintas.

Baca juga : Emosi di Jalan Raya Berujung Penembakan, Polres Demak Tangkap Pelaku

Padahal, ungkap Kabidhumas, setiap kecelakaan selalu berawal dari pelanggaran lalu lintas. Untuk itu dia berharap agar orang tua tidak mudah mengijinkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor

“Melalui operasi keselamatan lalu lintas, kita berupaya menekan kecelakaan lalu lintas, termasuk juga kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak-anak,” tandasnya

Disebutnya, mengemudi tidak hanya membutuhkan kesiapan fisik dan mental tapi juga skill serta pengetahuan berlalu lintas yang baik.

“Jangan mudah memberikan akses kendaraan kepada anak-anak. Secara legal, seseorang baru bisa mendapatkan SIM di usia 17 tahun dan mempunyai KTP ” tandasnya.

Perlu Pelibatan Orang Tua Hingga Komunitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *