Korban lalu menginformasikan kedatangan tersangka di rumahnya. Korban lalu mengajak tersangka untuk ke rumah pemilik jenglot.
“Tersangka di ajak makan malam di Taman Kota, selanjutnya petugas kami meringkusnya beserta tas hitam yang selalu di peganginya,” jelasnya.
Dari tas tersebut, petugas mendapati kertas yang menyerupai uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 160 lembar. Di bagasi motor juga di temukan uang palsu sebanyak 110 lembar.
Petugas lalu meminta klarifikasi terkait keaslian uang dari Bank Indonesia Perwakilan Purwokerto.
“Berdasarkan surat yang di keluarkan BI Purwokerto pada 1 September 2022, terdapat 281 lembar uang di nyatakan palsu,” tegasnya.
Kapolres mengungkapkan, tersangka mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seorang warga Kota Magelang. Uang palsu tersebut di beli dengan nilai Rp 100 ribu untuk dua lembar uang palsu.
Tersangka di jerat dengan pasal 36 ayat 2 Jo pasal 26 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Tersangka di ancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar,” tegasnya. (Amn/Muj)