Dikatakan olehnya, penangkapan bermula dari laporan warga bahwa adanya perjudian jenis judi koprok di Desa Banjar Negeri, tim opsnal yang langsung di pimpin Kapolsek menindaklanjutinya dengan mendatangi lokasi, melakukan penggerebakan dan berhasil menangkap seorang terduga pelakunya.”ujar Ipda Hasbuan Jumat, (26/8/2022).
“Barang bukti yang disita berupa 1 (satu) set alat judi koprok, 1 (satu) unit lampu penerang dan aki, 1 (satu) lebar terpal warna biru dan uang tatihan sejumlah Rp 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Saat ini terduga HRM berikut barang bukti telah di amankan di Mapolsek untuk kita lakukan proses pemeriksaan selanjutnya dan terhadap HTM dapat di jerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian “pungkasnya (heri)