Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal Sat Reskrim Polres Kendal langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat perjudian togel.
“Setelah melakukan penyelidikan, petugas meringkus pelaku yang diduga sedang melakukan permainan judi secara online jenis toto gelap (HK),” ujar AKP Agus Budi Yuwono.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka berupa, satu MMT bertuliskan nomor pengeluaran harian, sebelas bendel kupon Hongkong, satu buah stempel, satu buah stempel identitas LC, satu lembar kupon berstempel LC, uang tunai sebesar Rp 1.850.000 yang diduga hasil dari permaianan judi online jenis toto gelap., satu bendel karbon dan satu unit Handphone merk VIVO Y20.
Saat ini para tersangka dan barang bukti telah diamanatkan di Mapolres Kendal untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian,” pungkas AKP Agus Budi Yuwono. (Muh)